Surabaya, memorandum.co.id - Nasib terdakwa Ratih Retnowati, anggota DPRD Kota Surabaya ini lebih beruntung dari lima rekannya yang divonis bersalah dan menjalani hukuman. Sebab, ketua majelis hakim Hisbullah Idris memvonis bebas legislator Partai Demokrat ini. "Mengadili, satu, menyatakan untuk terdakwa Ratih Retnowati tidak terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair dan dalam subsidair. Dua, membebaskan terdakwa Ratih Retnowati dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair tersebut diatas. Tiga, menetapkan terdakwa Ratih Retnowati tidak terbukti dalam tindak pidana korupsi," jelas Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris, Kamis (16/4). Mendengar putusan itu, Ratih Retnowati tidak bisa menyembunyikan perasaan harunya dan langsung mengucapkan terima kasih. "Terima kasih Pak," singkat Ratih dan langsung memeluk terdakwa Dini Rijanti. Jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil ditemui usai sidang langsung menyatakan kasasi. "Kami akan ajukan kasasi," tegas jaksa yang menjabat Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak ini. (fer)
Ratih Retnowati Bebas dari Jeratan Kasus Korupsi Jasmas 2016
Kamis 16-04-2020,15:24 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :