Surabaya, memorandum.co.id - Nasib terdakwa Ratih Retnowati, anggota DPRD Kota Surabaya ini lebih beruntung dari lima rekannya yang divonis bersalah dan menjalani hukuman. Sebab, ketua majelis hakim Hisbullah Idris memvonis bebas legislator Partai Demokrat ini. "Mengadili, satu, menyatakan untuk terdakwa Ratih Retnowati tidak terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair dan dalam subsidair. Dua, membebaskan terdakwa Ratih Retnowati dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair tersebut diatas. Tiga, menetapkan terdakwa Ratih Retnowati tidak terbukti dalam tindak pidana korupsi," jelas Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris, Kamis (16/4). Mendengar putusan itu, Ratih Retnowati tidak bisa menyembunyikan perasaan harunya dan langsung mengucapkan terima kasih. "Terima kasih Pak," singkat Ratih dan langsung memeluk terdakwa Dini Rijanti. Jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil ditemui usai sidang langsung menyatakan kasasi. "Kami akan ajukan kasasi," tegas jaksa yang menjabat Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak ini. (fer)
Ratih Retnowati Bebas dari Jeratan Kasus Korupsi Jasmas 2016
Kamis 16-04-2020,15:24 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,05:15 WIB
Presiden Prabowo Siagakan 70 Ribu Polisi Hutan Cegah Penjarahan Liar
Rabu 07-10-2026,08:34 WIB
Febrie Adriansyah Disidang, 38 Aset Senilai Rp 846 Miliar Disita Kejagung
Rabu 07-10-2026,04:21 WIB
Rp 13,2 T Kekayaan Negara Diselamatkan, Prabowo Bakal Alokasikan untuk Gaji Guru dan Irigasi
Rabu 07-10-2026,01:29 WIB
Kebaktian 12 Warga Binaan Lapas Jember Perkuat Pembinaan Rohani
Terkini
Kamis 08-10-2026,00:02 WIB
Belajar Mandiri lewat Internet Makin Populer di Kalangan Anak Muda
Rabu 07-10-2026,23:07 WIB
Pembayaran Digital Makin Populer, Tren Cashless Ubah Cara Masyarakat Bertransaksi
Rabu 07-10-2026,22:01 WIB
Kick Off PMB Gen 27, UMM Siapkan 10 Beasiswa dan Beragam Kemudahan
Rabu 07-10-2026,21:10 WIB
Komisaris BPR Didakwa Himpun Dana Rp 13,1 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Rabu 07-10-2026,21:03 WIB