Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Hisbullah Idris memvonis Dini Rijanti selama 1,5 tahun penjara, Kamis (16/4/2020). Dalam amar putusan disebutkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dini Rijanti selama satu tahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta. Apabila tidak bisa dibayarkan maka digantikan pidana penjara selama satu bulan," ujar Hakim Hisbullah Idris. Atas putusan itu, Dini Rijanti yang berada di Rutan Kejati Jatim masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir majelis," singkat legislator Partai Demokrat ini. Hal sama juga diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil usai sidang. "Kami akan sampaikan kepada pimpinan," singkat Jaksa Fadhil. (fer)
Korupsi Jasmas 2016, Dini Rijanti Diganjar 1,5 Tahun
Kamis 16-04-2020,14:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,18:18 WIB
Terbitkan Edaran Pembatasan Perjadin, Bupati Magetan Berencana Bertolak ke Jakarta
Minggu 12-04-2026,20:27 WIB
Kabag Reformasi Birokrasi Kejagung Ukir Prestasi: Helena Octavianne Raih Gelar Doktor Terbaik di Unair
Minggu 12-04-2026,15:31 WIB
Bupati Jadi Tersangka KPK, Pendopo Tulungagung Mendadak Tertutup untuk Warga
Minggu 12-04-2026,16:53 WIB
Warga Jakarta Beri Nama Cucu Adhi Darma Mengikuti Saran Presiden Prabowo Saat Open House Istana
Minggu 12-04-2026,15:03 WIB
Pemkab Gresik Resmi Laporkan Kasus Pemalsuan SK ASN ke Polisi, Korban Bakal Menyusul Buat Laporan
Terkini
Senin 13-04-2026,13:57 WIB
Tetap Bergizi Tanpa Menguras Kantong, Deretan Ide Bekal Praktis di Bawah Rp20 Ribu
Senin 13-04-2026,13:54 WIB
Eksekusi Lahan Poliklinik di Balongsari Berjalan Kondusif, 60 Personel Gabungan Kawal Juru Sita PN Surabaya
Senin 13-04-2026,13:48 WIB
Bentuk Karakter Taat Hukum, Kanit Lantas Polsek Wiyung Edukasi Siswa YBK
Senin 13-04-2026,13:44 WIB