Jakarta, Memorandum.co.id - Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto menanggapi 12 daerah yang mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Total ada enam daerah yang disetujui dan ada enam daerah lainnya ditolak. Keenam daerah yang disetujui permohonan PSBB-nya antara lain DKI Jakarta, Kota Bekasi (Jawa Barat), Bogor (Jawa Barat), Kota Pekanbaru (Riau), Kota Tangerang (Banten), dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan). Sedangkan 6 daerah yang ditolak sementara yakni Kabupaten Fakfak (Papua), Kota Tegal (Jawa Tengah), Kabupaten Mimika (Papua), Kota Sorong (Papua Barat), Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah), dan Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur). Kemenkes melalui rilisnya menyatakan, surat permohonan daerah paling akhir dilayangkan Pemkab Fakfak pada 9 April lalu. Lima hari kemudian, Terawan mengirimkan surat balasan ke Bupati Fakfak yang menyatakan PSBB belum dapat ditetapkan. "Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria," kata Terawan, Kamis (16/4/2020). Sebagai gambaran, keputusan belum bisa diterapkannya PSBB bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB. (sr)
12 Daerah Ajukan PSBB, Menkes Tolak 6 Daerah
Kamis 16-04-2020,13:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,16:48 WIB
MBG Makan Korban, Komisi A DPRD Jombang Minta SPPG Bermasalah Ditutup
Kamis 03-09-2026,16:42 WIB
Puluhan Siswa SMPN 1 Kabuh Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan MBG
Jumat 04-09-2026,07:40 WIB
Profil dan Jejak Karier Kompol Sudaryanto Jabat Wakapolres Bangkalan
Kamis 03-09-2026,20:41 WIB
Kemendagri Apresiasi Pemerataan Pendidikan di Kota Madiun
Kamis 03-09-2026,20:37 WIB
Tampung Hasil Panen P2L, Pemkot Madiun Bakal Bangun Kios Sayur
Terkini
Jumat 04-09-2026,16:39 WIB
Samarkan Sabu di dalam Bungkus Permen, 2 Pengedar SS Diamankan Satreskoba Polres Gresik
Jumat 04-09-2026,16:30 WIB
Jalur Bangil-Sukorejo Pasuruan Kian Terang, 385 Titik PJU Pakai Smart System
Jumat 04-09-2026,16:24 WIB
Gudang Travo Perusahaan Kayu di Pasuruan Dilahap Api
Jumat 04-09-2026,16:17 WIB
Warga Makan Bersama dan Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Polsek Sukun
Jumat 04-09-2026,16:09 WIB