KPU Kota Batu Sosialisasi Aturan Kampanye

Sabtu 12-10-2024,09:37 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Muhammad Ridho

BATU, MEMORANDUM.CO.ID - KPU Kota Batu melakukan sosialisasi dan pembahasan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13/ 2024, di Hotel Golden Hils Kota Batu Kamis 10 Oktober 2024.

Hadir sebagai nara sumber, Biro hukum KPU Kota Batu Teti Yohana, pihak Aparatur Sipil Negara (ASN), Kejaksaan Negeri Kota Batu, dan Bawaslu.

BACA JUGA:KPU Kota Batu Umumkan Hasil Rekapitulasi dan Penetapan DPT 166.942 di Pilkada 2024

Divisi Perancanaan dan Data Informasi KPU Kota Batu, Marlina mengatakan Sosialisasi PKPU 13/ 2024 ini untuk penertiban dalam pelaksanaan kampanye oleh Paslon Wali kota dan Wakil Walikota di Kota Batu. 

“Yang perlu disoalisasikan terkait PKPU 13/ 2024 ini adalah Larangan dan yang diperbolehkan oleh Paslon dan tim suksesnya agar Kota Batu bisa menciptakan pesta demokrasi Pilkada 2024 yang sehat, lancar, aman, kondusif, berintegritas,” katanya.

Pembahasan ini untuk mendalami aturan dan cara berkampanye yang tidak menyalahi PKPU tersebut.

“Salah satunya tidak boleh berkampanye di sekolah-sekolah, yang diperbolehkan berkampanye dialog di perguruan tinggi tentunya dengan aturan yang sudah ditentukan dan disertai ijin oleh kampus,” imbuh Marlina.  

BACA JUGA:KPU Kota Batu Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS

Selain itu, Marlina mengatakan larangan kampanye di tempat ibadah, seperti masjid, juga di lembaga Pendidikan.

Biro Hukum KPU Kota Batu Tenti Yuana menyampaikan perlunya Netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, karena apabila terjadi pelanggaran akan ditindak tegas. 

“Dilarang berkampanye yang bertujuan keberpihakan dan dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan memenangkan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu,” katanya.

 

Apabila ada yang melapor atau temuan yang desertai dengan bukti maka pihak pelanggar yang merupakan ASN atau TNI, PNS atau Polri akan mendapatkan diskualifikasi dan teguran dari denda hingga non aktif pemecatan jika dalam proses laporan didapati pelanggaran tentunya melalui proses secara prosedural ada. (nik)

Tags :
Kategori :

Terkait