BATU, MEMORANDUM.CO.ID – Terduga pelaku penembakan misterius terhadap pedagang bakso keliling, Atok Sugiarto (38), pada Kamis 10 Oktober 2024, berhasil diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Batu. Penangkapan dilakukan kurang dari 7 jam setelah insiden terjadi, di mana korban mengalami luka parah di bagian dada akibat tembakan senjata rakitan.
BACA JUGA:Kapolres Batu Tangung Biaya Pengobatan dan Operasi Korban Penembakan Penjual Bakso
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha mengungkapkan, bahwa pelaku berinisial MS (52) merupakan residivis yang pernah dihukum 2 tahun pada 2022 oleh Polres Malang. Kejadian bermula saat MS merasa sakit hati karena didahului oleh korban saat berkendara di sekitar Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.
BACA JUGA:Warga Babatan Wiyung Jadi Korban Penembakan Pitrus
"Pelaku melakukan penembakan dengan senjata rakitan yang pelurunya mengenai dada korban. Berkat kesigapan anggota Reskrim dan bantuan warga setempat melalui rekaman CCTV, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, saat berusaha melarikan diri," jelas AKBP Andi Yudha Pranatha dalam konferensi pers pada Jumat 11 Oktober 2024.
BACA JUGA:Korban Penembakan di Sampang Tuntut Keadilan, Otak Pelaku hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Sebelumnya, MS juga terlibat dalam aksi penembakan lainnya pada 1 Oktober 2024 di Desa Pendem, dengan korban AS (27), warga Pasuruan. Korban mengalami luka tembak di tangan. Motif kedua penembakan sama, pelaku merasa tersinggung karena didahului saat berkendara.
Polisi juga mengungkap bahwa senjata yang digunakan MS adalah senjata rakitan yang dibeli secara online seharga Rp2,7 juta. Barang bukti yang diamankan antara lain senjata api rakitan, 43 butir peluru, satu motor Suzuki Smash, dan dua helm hitam yang digunakan saat aksi penembakan.
BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Penembakan di Tol Sidoarjo dan Surabaya, Pelaku Seorang Mahasiswa
Atas perbuatannya, MS dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Namun, karena pelaku telah berulang kali melakukan tindakan serupa, ia juga dapat dikenakan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau hukuman mati. (nik)