BACA JUGA:Begal Payudara Berkendara Satria Terekam CCTV Gentayangan di Ketintang
Atas hal ini pelaku disangkakan dengan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak. Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (rio)