Diduga Minta Dukungan BPD, Pencalonan Rini-Ghoni di Pilkada Blitar Terancam Batal

Rabu 09-10-2024,09:55 WIB
Reporter : Muhammad Yunus
Editor : Fatkhul Aziz

BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 2, Rini Syarifah dan Abdul Ghoni (Rini-Ghoni) diduga meminta dukungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memilih mereka dalam Pilkada 2024.

Dukungan ini dilakukan lewat pertemuan antara Rini-Ghoni dengan BPD se-Kabupaten Blitar di Hotel Puri Perdana, Kota Blitar.

Padahal, peraturan perundang-undangan telah memerintahkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD, harus bersikap netral. Mereka dilarang berafiliasi, membuat atau memberikan sikap yang berpihak pada salah satu peserta pemilu.

BACA JUGA:Baliho Mak Rini Masih Terpasang, Pemkab Blitar Abaikan Bawaslu

Tapi, nyatanya aturan ini sama sekali tak digubris oleh Rini Syarifah. Sang petahana diduga terang-terangan rela menabrak aturan, demi kemenangannya dalam Pilkada.

Dalam acara itu, secara lantang Rini Syarifah mengajak para anggota BPD untuk memilihnya dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024. 

"Saya (Rini Syarifah) dan Mas Ghoni minta doa restu dukungan panjengengan semua. Siap berjuang nggih, lanjutkan dua periode," ucap Rini dalam video tersebut.

BACA JUGA:Dampingi Mak Rini di Deklarasi Damai, Mas Ghoni Ingin Pilkada Blitar Riang Gembira

Rini Syarifah juga memamerkan pembangunan jalan, khususnya di Blitar Selatan, yang ia klaim merupakan hasil negosiasinya dengan Pemerintah Pusat.

Tak hanya itu, di depan para anggota BPD, Rini Syarifah juga menyanjung Abdul Ghoni, dan menyebutnya sebagai "wong pusat". 

Hal ini diucapkan Rini Syarifah sebagai iming-iming kepada para anggota BPD agar mau memilihnya.

BACA JUGA:Siap Lanjutkan Pembangunan Blitar di Periode Kedua, Mak Rini Resmi Daftar ke KPU

"Apa lagi Mas Ghoni ini wong pusat. Anggaran dari pusat  kita tarik ke sini, jadi tenang saja soal pembangunan," bebernya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 494 UU No.7 Tahun 2017 telah menyebutkan larangan kepada ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD untuk netral dalam pemilu.

Pasal 280 ayat (3) menyebutkan “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”. 

Kategori :