SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Heru Herlambang Alie (63), penghuni Apartemen One Icon Residence di Jalan Embong Malang 21-31, Surabaya, divonis 9 bulan percobaan oleh Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA:Penganiaya di Apartemen One Icon Residen Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan Penjara
Terdakwa dinyatakan terbukti secarah sah melakukan tindakan pidana kekerasan dan ancaman terhadap pengelola Apartemen One Icon Residence, Surabaya, Agustinus Eko Pudji Prabowo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) diketuai oleh R Yoes Hartyarso mengatakan bahwa terdakwa Heru Herlambang Alie terbukti secara sah melakukan tindak pidana melawan hukum memaksa ancaman kekerasan terhadap saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo di Apartemen One Icon Residence, Surabaya, Senin, 5 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Saat saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo sedang di Kantor Badan Pengelola Lingkungan (BPL) di Jalan Embong Malang 21-31 Surabaya.
Sebagaimana perbuatan terdakwa didakwa dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Herlambang dengan pidana selama 9 bulan tetapi tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari keputusan hakim terbukti bersalah maka sebelum masa percobaan 9 bulan berakhir,” kata Yoes di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 7 Oktober 2024.
BACA JUGA:Sidang Perkara Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Akui Tendang Agustinus
Mengenai putusan majelis hakim sama (conform) dengan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dengan menuntut 9 bulan. Terkait putusan hakim, JPU dan penasihat terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ucap penasihat hukum terdakwa, I Komang Aries Dharmawan.
Usai sidang penasihat hukum terdakwa Komang, mengatakan jika sudah jelas dalam pertimbangan hukumnya bahwa hakim menyatakan perbuatan terdakwa ini secara spontanitas dan tidak ada niat.
Komang menuturkan seharusnya putusan untuk terdakwa Heru seharusnya bebas karena tidak ada niat jahat.
“Karena itu kami masih pikir-pikir. Apakah melakukan upaya hukum tapi ke depannya akan banding. Karena putusan ini tidak memiliki kepastian hukum,” ucap Komang selepas sidang.
BACA JUGA:Ngeyel Minta Dibukakan Parkiran Apartemen, Tendang Manajemen One Icon Residence
Lebih lanjut, Komang menjelaskan, untuk fakta yang terungkap, terdakwa sudah minta maaf tapi pelapor menolak.
"Jadi perbuatannya spontanitas tidak ada niat jahatnya dan itu yang terungkap. Saya kira putusan jalan seharusnya bebas saja,” tutupnya.
Sementara itu kuasa hukum Agustinus Eko Pudji Prabowo, Billy Handiwiyanto mengapresiasi putusan yang diberikan Majelis Hakim bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP.
"Namun saya menyayangkan hukum yang dijatuhkan adalah percobaan. Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yang dialami oleh kliennya dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri. Oleh karena itu kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut," ujarnya.