"Selanjutnya, biasanya kami akan merapatkan itu dengan Gakkumdu untuk melihat unsur-unsur terpenuhi semua dan statusnya apakah bisa dinaikkan. Ada batasan waktu, yang jelas setiap laporan kami proses dan secepatnya. Sekitar 5 sampai 7 hari selesai," jelasnya.
Lebih jauh, Kurniansjah menyebutkan, jika Didik berpartisipasi ikut kampanye terbuka pada hari kerja, maka hal itu tentu melanggar. Meskipun, status Didik sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.
BACA JUGA:Rekom PKS Untuk Pasangan Gunawan-Umar pada Pilkada Kabupaten Malang
"Kalau seperti itu sebagai pejabat negara harus cuti kalau hari kerja. Karena sifatnya jabatan melekat, sudah kami imbau mereka harus cuti. Kecuali dilakukan di hari libur," pungkasnya.
Terpisah Didik Gatot Subroto, saat dihubungi melalui telepon selulernya terkait hal itu mengungkapkan bahwa saat itu dirinya bertindak sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan. Apalagi saat itu merupakan hari libur, sehingga hal itu diperbolehkan oleh aturan dan bukan suatu pelanggaran.
"Sesuai dengan aturan kalau hari libur yaitu Sabtu dan Minggu bisa mengikuti kampanye, yang tidak diperbolehkan itu mulai dari hari Senin hingga Jumat," ujar Didik.
BACA JUGA:Pelan tapi Pasti, Cabup Abah Gunawan Siap Menuju Kontestasi Pilkada Kabupaten Malang
Saat dipertanyakan terkait dirinya sebagai terlapor? Dirinya menanggapi cukup riang, karena apa yang telah dilakukan itu sudah sesuai prosesur dan bukan merupakan pelanggaran.
BACA JUGA:Gunawan HS Ucapkan Terima Kasih pada Partai Golkar dan Hanura atas Rekomendasinya
"Nanti pihak Bawaslu akan melalukan klarifikasi dengan melakukan pemanggilan, di situlah akan dijelaskan apa-apa yang telah dilakukan dan aturan yang ada," tegas Didik. (kid)