Pengedar Ganja 1,108 Kg Asal Sawunggaling Dituntut 9 Tahun

Rabu 02-10-2024,16:42 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengedar ganja, Renanda Faizal Hidayat (21) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang bertempat tinggal di Jalan Gajah Mada Sekolahan, Kelurahan Sawunggaling, Wonokromo itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dengan pidana penjara selama 9 tahun.

BACA JUGA:Pesan Ganja lewat Instagram, Dua Pengedar Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa diamankan petugas karena dari tangan terdakwa ditemukan 33 bungkus ganja dengan berat total 1,108 kg. 

"Menuntut terdakwa Renanda Faizal Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram, dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Jaksa Fathol. 

BACA JUGA:Pengedar Ganja 1,108 Kg Asal Sawunggaling Diadili, Diupah Rp 100 Ribu

Tidak hanya hukuman badan, Jaksa juga memberikan hukuman denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Renanda. 

"Denda Rp 1 miliar dan apabila tidak membayar diganti hukuman penjara 4 bulan," sambungnya. 

Atas putusan tersebut Penasehat Hukum terdakwa melakukan pembela secara lisan. 

BACA JUGA:33 Bungkus Ganja Diranjau di Pinggir Sungai

"Kami lakukan pembelaan secara lisan Yang Mulia. Yang pada intinya kami meminta hukuman seringan-ringannya," ujar PH terdakwa. 

BACA JUGA:Beli Ganja 1 Kg Dikonsumsi Sendiri, Warga Gunung Anyar Diadili

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid tetap dalam tuntutan. "Tetap pada tuntutan Yang Mulia," ujar Fathol saat ditanya Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani. 

BACA JUGA:Pemuda Gunung Anyar Jadi Pesakitan di PN Surabaya, Sita 871,802 Gram Ganja

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Fathol menghadirkan saksi penangkap Yopi Triya Prasetya. Saksi mengatakan bahwa dirinya dan Elda Putra Maulana mendapatkan informasi bahwa terdakwa Renanda sering menyalahgunakan narkotika jenis ganja di rumahnya Jalan Gajah Mada Sekolahan. 

"Kami selidiki dan setelah benar ada transaksi, kami menggerebek terdakwa di rumahnya pada Senin 24 Juni 2024 sekira pukul 15.40 WIB. Dan saat kami geledah ditemukan 33 poket ganja dalam kamar," kata Yopi. 

Kategori :