Tergiur Ajakan Nyabu Gratis, Arek Banyuurip Diadili

Rabu 15-04-2020,13:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Hanya karena tergiur diajak nyabu gratis, Andy Maulana Rizky Zakariah, warga Jalan Banyuurip Lor mau disuruh membeli sabu oleh Rico alias Kancil. Pengakuan ini disampaikan terdakwa saat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4/20202). "Diupahi pakai (menyabu-red) bareng," ujar Andy. Tambah Andy, barang bukti seperangkat alat menyabu adalah milik Rico. "Sebelumnya nyabu di rumah saya. Sekarang mau pakai lagi, saya disuruh bawa ke rumah Rico," jelasnya ketika ditanya jaksa penuntut umum (JPU), Nurhayati. Sementara, keterangan saksi penangkap dari kepolisian dibenarkan oleh terdakwa. "Iya benar. Saya dikasih uang Rp 200 ribu untuk beli satu poket sabu seberat 0,3 gram," pungkas Andy. Sementara itu, JPU Nurhayati mengatakan bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Pakis Tirtosari. "Barang bukti ditemukan di saku sweater," ujar JPU Nurhayati membacakan dakwaannya. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait