Mendagri Sulit Tentukan Waktu Penundaan Pilkada 2020

Rabu 15-04-2020,09:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jakarta, Memorandum.co.id.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengaku belum bisa menentukan kapan Pilkada Serentak 2020 akan digelar. Karena mantan Kapolri itu kesulitan membuat langkah akibat pandemi virus corona hingga membuat jadwal Pilkada Serentak pada September 2020 harus ditunda. Terlebih, Komisi Pemiluhan Umum (KPU) sudah menunda 4 tahapan dari 5 tahapan yang sebagian besar sudah selesai. Tahapan-tahapan yang ditunda berkaitan dengan social interaction yang harus dikurangi dalam upaya mencegah perluasan pandemi corona. "Berkaitan dengan pilkada, seperti kita ketahui bahwa sepakat rencana Pilkada bulan September itu sepertinya agak sulit untuk dilaksanakan," kata Tito dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR secara virtual, kemarin. Tito menjelaskan, akibat penundaan 4 tahapan tersebut, 6 tahapan lain bakal terdampak, termasuk puncak pilkada yaitu pemungutan suara. Meskipun pemerintah berharap situasi segera diatasi, tidak menutup kemungkinan pandemi masih berkembang sehingga disepakati rencana pelaksanaan pada September sulit dilaksanakan. "Kita mencoba untuk melihat pilihan skenario-skenario di waktu yang lain dengan persetujuan KPU, pemerintah dan DPR setelah melihat situasi Covid-19 ini," terangnya. Dalam pertemuan pekan sebelumnya, Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020. Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad. Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri. "Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa. Selanjutnya, kata Saan, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini. "Instrumen untuk menundaannya kita bicarakan melalui perppu," ujar Saan. "Kalau melakukan revisi UU Pilkada dalam situasi seperti ini rasanya tidak mungkin," kata dia. (sr)

Tags :
Kategori :

Terkait