APK Paslon Madiun Dirusak, Pelaku Bisa Dipidana

Senin 30-09-2024,16:38 WIB
Reporter : Andhika Abdillah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Maidi-F Bagus Panuntun (Madiun) dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Bawaslu Waspadai Netralitas ASN dan Perangkat Desa Kabupaten Madiun

Perusakan APK terjadi di berbagai wilayah di Kota Madiun. Antara lain, di Kelurahan Pilangbango, Patihan, dan Madiun Lor. Bahkan ada juga APK yang hilang.

Ketua Tim Pemenangan paslon Madiun, Widodo Ponco Putro mengatakan, berdasarkan laporan relawan di lapangan terdapat puluhan titik APK berupa banner bergambar Maidi-Panuntun yang hilang, dan dirusak. Dirinya tidak mengetahui pasti siapa yang merusak dan mengambil APK tersebut. Yang jelas, Widodo meminta Bawaslu untuk segera bertindak.

BACA JUGA:Temuan Bawaslu dan KPU Kabupaten Madiun Soal Warga Meninggal Masih Terdata

”Persaingan semacam ini tentu tidak baik. Saya tidak menuduh siapapun. Tetapi kita meminta Bawaslu untuk segera bertindak,” katanya, Senin 30 September 2024.

Terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat tidak menampik jika dirinya telah mendapatkan informasi adanya perusakan dan pencurian APK tersebut. Ia mendapatkan informasi itu dari Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

"Kita sudah meminta semua jajaran pengawas baik Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) maupun PKD untuk menginventaris semua APK. Jadi, apabila ada APK yang rusak atau tidak sesuai dengan ketentuan bisa kami tindaklanjuti," ujarnya.

BACA JUGA:Bawaslu Jatim Temukan Indikasi Pelanggaran Pantarlih Kota Madiun, Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih

Kendati belum menerima laporan dari tim kampanye Madiun, Novery menyebut, pihaknya tetap akan mengambil tindakan tegas. Yakni, menerjunkan tim penelusuran guna melakukan investigasi di tempat-tempat terjadinya perusakan itu. Setelahnya, bakal dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan di kaji lebih lanjut di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kami akan lakukan investigasi lebih dalam dan dikaji masuknya pelanggaran apa. Kalau pengrusakan APK, jelas masuknya pidana," sebutnya.

Novery menjelaskan, bagi pelaku perusakan bakal dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Di mana, pelaku akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

BACA JUGA:Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Madiun Gelar Rakor Bersama Panwascam

"Untuk itu, kami meminta kepada semua paslon untuk mematuhi aturan yang ada. Serta, menjaga kondusifitas wilayah Kota Madiun," pungkasnya. (aji/mas)

Kategori :