“Harapan ke depannya Surabaya bisa menjadi kota Bersinar (Bersih dari Narkoba). Akan tetapi itu semua tentunya perlu peran serta masyarakat, pemkot, dan BNN Kota Surabaya,” ujarnya.
Di samping itu, Kepala BNNK Surabaya Kombespol Heru Prasetyo mengatakan, sosialisasi perda Nomor 8 Tahun 2024 ini adalah bagian dari penjabaran peraturan nasional, yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Heru mengungkapkan, dengan adanya perda ini diharapkan bisa menampung kekurangan undang-undang sekaligus menampung aspirasi dari masyarakat dalam hal P4GNPN di Surabaya.
BACA JUGA:17 Kepala BNNK se-Jatim Dites Urine Mendadak
Heru menyebutkan, BNNK Surabaya memiliki tim pencegahan dan pemberdayaan masyarakat yang akan turun melakukan sosialisasi perda ini kepada masyarakat. “Selama ini (sosialisasi) yang kami laksanakan, dilakukan di setiap elemen masyarakat, dari mulai tingkat SD, SMP, SMA, universitas hingga komponen masyarakat semua sudah kita libatkan,” pungkasnya. (alf)