Dua Kurir Sabu Mojoanyar Dibekuk Polisi

Rabu 25-09-2024,15:50 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Fatkhul Aziz

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Belum sempat menikmati hasil dari penjualan sabu-sabu dan pil double L keburu ditangkap Polsek Mojosari. Keduanya yakni Priya Wibowo alias Kayat (30) warga Dusun Kauman, Desa Jrambe, Kec. Dlanggu, Kab. Mojokerto, dalam penangkapan itu di temukan 1 botol yang berisikan 1000 butir pil dobel L, juga Candri Adi Sampurna (27) warga Dusun Kepuh Anyar, Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto pada, Jumat 20 September 2024.

Dari tangannya di temukan sabu  sebayak 2, 31 gram, 0,66 gram, 0,73 gram, serta alat perlengkapan isap sabu beserta timbangan digital, bong , scruup dari sedotan plastik , dua pipet kaca, dua unit hp

Kapolsek Mojosari Kompol Purnomo mengatakan, Priya ditangkap didepan teras rumahnya. Dari pengakuannya  barang haram itu di dapat dari Ateng (sekarang DPO) (40) warga Kec.Kutorejo.

BACA JUGA:Peduli Lingkungan, Kapolsek Mojosari, TNI dan Forkopimca Tanam Pohon

Sedangkan penangkapan pelaku yang kedua Candra di dalam rumahnya. Dalam pengakuanya barang haram itu di dapat dari Andi alias Lontong (27) DPO warga Desa Lengkong, Kec. Mojoanyar.

Lebih lanjut dikatakannya, keduanya adalah target operasi polisi. Dengan penqngkapan kedua pelaku maka petugas akan terus mengembangkan jaringan lainnya. " Atas kejadian ini pelaku melanggar pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 138 Undang Undang RI, no.17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Dan pasal 114 ayat (1)112 ayat (1)  Undang Undajg RI, no 35 tahun 2009 tentang narkotika, " jelasnya.(no)

Kategori :