Atas keterangan saksi, korban membenarkan. "Benar Yang Mulia," ujar Asril melalui video call.
Terdakwa melanjutkan bahwa ia berdama temannya mencuri motor korban yang terparkir di parkiran Kafe Cip Cip. Dan usai mencuri motor langaung dijual di daerah Bulak Banteng.
BACA JUGA:Residivis Curanmor Asal Gembong Sawah Tengah Disidang di PN Surabaya
"Dijual Rp 3 juta dan hasilnya saya belikan baju dan keperluan pribadi," kata terdakwa.
BACA JUGA:Residivis Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari menanyakan berapa kali terdakwa melakukan aksinya selama ini. "Sering Yang Mulia, sudah 15 kali dan saya belum pernah dihukum," jawab terdakwa. (rid)