Malang, Memorandum.co.id - Seorang kuli bangunan, WH alias Hariyadi (33), warga Jl Bougenville, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, terancam hukuman maksimal 15 tahun. Pasalnya, laki-laki yang sudah memiliki satu anak dari bawaan istri ini suka menggerayangi kemaluan 3 korban berusia anak-anak yang juga tetangganya. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan ketiga korban masih di bawah umur. “Tersangka ini sering memanggil para korban yang semuanya masih anak-anak ke rumahnya. Tentunya tidak bersama-sama. Ia memanggil korban, disaat istri dan anaknya tidak sedang di rumah. Sehingga ia bisa leluasa menyalurkan nafsunya kapada korban,” terangnya saat ungkap kasus, Senin (12/3/2020). Setelah memanggil korban ke rumahya, kemudian tersangka minta korban untuk memijatnya. Selanjutnya, tersangka memelorotkan celana korban dan mencabuli memainkan 'barang' milik korban. “Usai melampiaskan nafsunya, tersangka sempat memberi uang kepada para korban. Jumlahnya sekitar Rp 2 ribu – Rp 5 ribu. Katanya untuk uang jajan. Usia para korban, baru sekitar usia TK dan kelas 1 sekolah dasar,” lanjutnya. Peristiwa itu terbongkar saat korban bercerita pada orang tuanya, Jumat (10/4). Mendengar cerita anaknya, orangtua korban segera mencari pelaku. Kabar aksi bejat pelaku juga terdengar warga lain yang geram dan sempat akan menghakimi pelaku. Saat didesak warga, pelaku sempat menyangkal melakukan aksi bejat terhadap korban. Namun keterangan korban yang masih polos mengatakan jika pelaku sudah memegang kemalauannya. Nampaknya, massa tak mau mengampuni pelaku hingga menghajarnya. Sata itu pula, petugas Polsek Lowokwaru segera datang ke lokasi dan mengamankannya. “Saat ini, para korban ditangani secara khusus unit PPA. Pelaku terancam pasal 285 dengan ancaman 5 -15 tahun dan denda,” pungkas Kapolresta. Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Malang Kota Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menjelaskan jika para korban mendapatkan perlakukan khusus. “Tentunya dari pihak PPA, Psikolog dan Polwan. Itu untuk mengembalikan trauma psikisnya,” katanya. (edy/day)
Cabuli Anak, Diamankan Polresta Makota
Senin 13-04-2020,21:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,06:44 WIB
Konflik Lahan Rampung, Proyek Bungah Industrial Park di Gresik Utara Dilanjutkan
Selasa 13-01-2026,08:07 WIB
Daftar Pejabat Polda Jatim yang Masuk Gerbong Mutasi
Selasa 13-01-2026,15:39 WIB
Pemkab Magetan Akui Belum Dapat Juknis Pegawai SPPG Diangkat PPPK
Selasa 13-01-2026,16:45 WIB
Kemenkum Jatim Serahkan Sertifikat Hak Cipta Patung Macan Putih Balongjeruk di Kediri
Selasa 13-01-2026,18:38 WIB
Aksi Biadab Bripka Agus dan Suyitno Bunuh Mahasiswi UMM, Dicekik dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat
Terkini
Selasa 13-01-2026,23:18 WIB
Era Baru Timnas: Erick Thohir Ajak Semua Elemen Dukung John Herdman
Selasa 13-01-2026,20:48 WIB
16 Ribu Siswa SLTA Hadiri UB Education Expo di Malang
Selasa 13-01-2026,20:42 WIB
DPRD Surabaya Minta Wali Kota Tegas, Hak Warga Bale Hinggil Diutamakan dari Investor
Selasa 13-01-2026,20:00 WIB
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Jalan Ir Soekarno Surabaya, Timpa Ojol dan Penumpang
Selasa 13-01-2026,19:52 WIB