SURABAYA - Dua pengedar narkoba, dibekuk anggota Reskrim Polsek Jambangan, Sedangkan barang bukti yang disita sabu 23 gram, dan 11 pil ineks, Jumat (15/2). Kedua tersangka yakni Edi Riyono alias bodong (49), warga Jalan Pakis, dan Samiadi alias Sadek (45), warga Jalan Banyu Urip Kidul V. Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam mengatakan, mulanya anggotanya yang mendapat informasi adanya transaksi narkoba menangkap Edi terlebih dahulu, di Jalan Mayjen Sungkono. Dari tangan pria itu, polisi mendapatkan 4 poket SS siap edar dengan berat total 3 gram. Saat itu juga, polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap Samiadi. "Setelah menangkap satu tersangka (Edi red), anggota kami langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan satu pengedar lagi (Samiadi red). Dengan barang bukti 20 gram SS dan 11 butir pil ineks," ujar Khoirul Anam, Minggu (24/2). Kini, petugas masih mencoba mengembangkan kembali kasus narkoba tersebut guna mencari pemasok barang haram tersebut kepada kedua pengedar itu. Selain mengamankan ketiga tersangkadi Mapolsek Jambangan, petugas turut menyita barang bukti sabu dari keduanya. (haj/tyo)
Dua pengedar Sabu dan Ineks Dibekuk
Minggu 24-02-2019,15:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,13:06 WIB
Risma-Gus Hans dan ErJi Raih Kemenangan Besar, PDIP Surabaya Kawal Ketat Suara Pilkada
Sabtu 30-11-2024,11:11 WIB
Wanita asal Surabaya Dianiaya Bule Belgia, Tusuk Alat Vital Pakai Gagang Obeng
Sabtu 30-11-2024,06:36 WIB
Ini Dampak TikTok Terhadap Industri Musik Indonesia
Sabtu 30-11-2024,07:07 WIB
Generasi Z: Candu Layar atau Kreatif Digital?
Sabtu 30-11-2024,08:07 WIB
Korlantas Polri Tinjau Kesiapan Nataru di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Terkini
Sabtu 30-11-2024,23:45 WIB
Ketum PBSI Jatim Tonny Wahyudi Dipercaya sebagai Bendahara Umum PBSI Pusat
Sabtu 30-11-2024,21:53 WIB
Desa Kraton Raih Peringkat Pertama di Ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024
Sabtu 30-11-2024,21:11 WIB
Kapolsek Wiyung Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada
Sabtu 30-11-2024,20:15 WIB
Wow! Hadiah untuk Juara DFKBAM Meningkat Jadi Rp 7,5 Juta
Sabtu 30-11-2024,20:14 WIB