SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Wonocolo berhasil meringkus seorang pria, berinisial LST, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat 20 September 2024.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Sutorejo Timur 1, Surabaya.
BACA JUGA:Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Pengeroyokan Pelajar SMA di Jalan Siwalankerto
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 4,28 gram sabu-sabu, timbangan digital, handphone, dan uang tunai.
"Tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Kapolsek Wonocolo, Kompol M. Soleh
BACA JUGA:Polsek Wonocolo Jalin Keakraban dengan Warga, Tekankan Pencegahan Kriminalitas
LST mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JUN yang saat ini masih dalam pengejaran.
Ia juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba atas perintah JUN.
Atas perbuatannya, Lastono dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.(mtr)