Satpol PP Temukan Tiga Tower Ilegal di Kabupaten Madiun

Kamis 19-09-2024,21:49 WIB
Reporter : Andhika Abdillah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak tiga tower ilegal berdiri di Kabupaten Madiun. Itu menjadi temuan Satpol PP  yang rencananya dilakukan penyegelan. 

BACA JUGA:Asyik Bobok Siang, Tujuh Sejoli Bukan Muhrim Digaruk Satpol PP Kota Madiun

"Ada tiga titik pembangunan tower, yang satu bersifat kombate atau bukan permanen, yang dua lainnya sudah permanen," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan, Kamis 19 September 2024. 

Danny membeberkan, tiga tower tersebut berada di Desa Morang (Kecamatan Kare), Desa Banjarsari (Kecamatan Madiun), dan Desa Teguhan (Kecamatan Jiwan).  Saat meninjau petugas Satpol PP menduga tower telekomunikasi itu sudah beroperasi beberapa bulan terakhir, ini karena ketiga tower tersebut sudah dialiri listrik. 

BACA JUGA:Razia Kos dan Cafe, Satpol PP Kota Madiun Temukan Banyak Pelanggaran

"Saat ada petugas atau pekerja dilokasi kita juga memberikan teguran secara lisan," ucapnya.

Selanjutnya, petugas Satpol PP juga memberikan teguran pertama berupa pemberian surat peringatan untuk melakukan proses perijinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun. Jika tidak dilakukan, maka akan dilakukan penghentian operasional dalam bentuk pemutusan jaringan listrik. 

BACA JUGA:Puluhan Pelajar Bolos Sekolah Digaruk Satpol PP

"Ini pelanggarannya karena belum ada izin, namun sudah beroperasi. Ini melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2013," tandasnya. (dif/ju)

Kategori :