SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Permasalahan antara Pemerintah Desa (Pemdes) Sedati Agung, Sedati, Sidoarjo dengan PT Pintu Abadi Sejahtera (PT PAS) Surabaya yang tidak diketahui alamatnya menimbulkan polemik. Terakhir, Pemdes Sedati Agung mensomasi PT PAS.
Kepala Desa (Kades) Sedati Agung, Suharyono, Rabu 18 September 2024, mengatakan, pemdes mengambil tindakan somasi untuk pembatalan kontrak.
Dikatakan, sudah ada keputusan Kepala Desa Sedati Agung nomor 141/01/404.5.5.2/2008 tanggal 22 Maret 2008 tentang kerjasama Pemdes Sedati Agung dengan PT Pintu Abadi Sejahtera (PT PAS) Surabaya yakni memberikan somasi kepada PT PAS terkait pencabutan kerjasama.
BACA JUGA:90 KPM Pepe Sedati Dapat BLT DD
Disebutkan juga, penertiban akan dilakukan perangkat desa dan dibantu Babinsa. "Harapan kami PT PAS segera menyelesaikan masalah ini sehingga tidak terjadi konflik," jelasnya.
Kades juga memaparkan, pemdes mengundang pemilik stan lapak di BUMDes Sejahtera untuk sosialisasi pembatalan kontrak pemdes dengan PT PAS.(zae/jok)