PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap kasus pencurian yang sempat viral di media sosial (medsos). Peristiwa pencurian yang terekam CCTV ini terjadi di Jalan Lombok, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
BACA JUGA:Antisipasi Begal dan Curanmor, Kapolres Pasuruan Kota Pasang 10.000 CCTV
Setelah berhasil mengungkap pencurian gerobak penggiling tebu di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Bugul Lor, tim Resmob Suropati kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian aki truk yang juga aksi kejahatannya terekam CCTV.
BACA JUGA:DPO Pencurian Aset Barang Milik Perusahaan Ditangkap
Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 04.45 WIB. Pelaku, yang diketahui berinisial MF (19), nekat mengambil aki truk yang terparkir di pinggir jalan menggunakan obeng dan kunci pas.
Aksi pelaku ini kemudian terekam CCTV milik toko Bipang Jangkar dan videonya viral di Instagram.
"Pelaku tidak beraksi sendirian. Ia bersama dua rekannya yang masih dalam pengejaran," ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Selasa 17 September 2024.
BACA JUGA:Pelaku Spesialis Pencurian Toko Ditangkap saat akan Melarikan Diri
Modus operandi yang dilakukan pelaku cukup sederhana. MF, bertugas mengawasi sekitar lokasi. Sementara dua rekannya yang lain bertugas membongkar dan mengambil aki.
Setelah berhasil mencuri dua buah aki, pelaku lalu menjualnya ke penadah seharga Rp 1,6 juta.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan MF beserta sejumlah barang bukti, seperti pakaian yang digunakan saat beraksi dan rekaman CCTV," tambah Choirul.
BACA JUGA:Warga Gagalkan Pencurian Motor di Vila
Dengan berbekal identifikasi rekaman CCTV, MF, diamankan oleh tim Resmob Suropati di rumahnya, Rabu 7 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Ringkus Tersangka Pencurian yang Sakit Hernia
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun. (kd/mh)