Terpisah, Kabag Ops Polresta Malang Kota AKP Sutomo menjelaskan, dalam hal ini, kepolisian sebagai penengah. Memberikan pengamanan terhadap proses hukum, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami melakukan pengawalan. Terhadap laporan yang disampaikan pemilik ke Polresta Malang Kota. Menjembatani komunikasi, agar hal itu dapat terselesaikan," jelasnya. (edr)