KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Karena terpengaruh lingkungan membuat Leo atau Julio Pradana (23) ditangkap Satreskoba Polres Kediri. Dari tangan pemuda asal Templek, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, polisi mengamankan 88 butir pil koplo jenis LL.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Kediri Sita Ribuan Pil LL dari Dua Pengedar Narkotika
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto SH SIK melalui Kasihumas AKP Sriatik mengatakan, sebelumnya polisi mendapatkan Informasi bahwa di wilayah Kecamatan Puncu marak peredaran pil jenis LL.
BACA JUGA:Satreskoba Ringkus Pengedar Pil LL Ngadiluwih
“Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian mengamankan Julio alias Leo,” terang kapolres.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Kediri Amankan Pengedar Sabu Wates
Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengaku sebelumnya mendapatkan pil jenis LL dari Rendi (DPO).
“Yang sebelumnya juga pernah mengedarkan kepada Wahyu Mahendra ,” tegas dia.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Kediri Ringkus Pengedar Sabu Asmorobangun
Karena itu, terduga pelaku telah melakukan tindak pidana. Karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfatan dan mutu.
BACA JUGA:Edarkan Ribuan Pil LL, Pemuda Canggu Dibekuk Satreskoba Polres Kediri
“Terduga pelaku melanggar pasal 435 subsider pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutup kasihumas. (hms/day)