TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Puluhan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung menggadaikan surat keputusan (SK) mereka pasca-pelantikan pada akhir Agustus lalu.
BACA JUGA:Anggota Legislatif Gadaikan SK, Pengamat Politik: Sistem Politik yang Mahal
Puluhan anggota dewan ini menggadaikan SK ke beberapa bank dengan nilai pinjaman yang beragam, dari Rp 500 juta sampai Rp 700 juta.
BACA JUGA:Jatmiko Dwijo Saputro Dilantik Sebagai Anggota DPRD Tulungagung Masa Jabatan 2024-2029
Belum diketahui dengan pasti alasan mereka menggadaikan SK. Muncul dugaan, ini dilakukan untuk menutup biaya politik selama proses Pileg 2024.
BACA JUGA:50 Anggota DPRD Tulungagung Ikuti Pengucapan Sumpah Janji Masa Jabatan 2024-2029
Dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji memastikan pihaknya telah menyerahkan SK tersebut pasca pelantikan kemarin. Sudarmaji mengakui memang ada beberapa yang menggadaikan SK, namun tidak mengetahui dengan pasti jumlahnya.
Pihaknya menyebut, untuk jumlah anggota DPRD yang menggadaikan SK tak sampai 50 persen
BACA JUGA:Dua Kali Menjabat, Andrianto Dilantik Ketiga Kalinya Menjadi DPRD Tulungagung Periode 2024-2029
"Sekitar 20-an lah, tidak banyak, tidak sampai setengahnya," ujarnya, Rabu 11 September 2024.
BACA JUGA:DPRD Tulungagung Sidang Paripurna, Raperda Tentang Perubahan APBD 2024 Disetujui
Sudarmaji tidak mengetahui pasti alasan para anggota dewan menggadaikan SK nya. Sebab menurutnya itu adalah urusan pribadi anggota dewan.
"Peminjaman dilakukan di beberapa bank, tidak hanya di satu bank saja," tuturnya.
BACA JUGA:DPRD Tulungagung Gelar Paripurna, Setujui KUA-PPAS Tahun 2025
Sedangkan untuk proses pembayarannya, Sudarmaji memastikan mekanisme pembayarannya tidak dilakukan melalui pemotongan gaji, melainkan melalui pembayaran langsung dari anggota dewan yang bersangkutan kepada bank yang memberikan pinjaman.