SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah tujuh bulan buron, MAK (28), eksekutor bandit motor asal Ambengan Batu DKA, akhirnya dibekuk anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di Jalan Wonorejo.
Penangkapan tersangka setelah terlibat pencurian motor di Jalan Putat Gede Barat pada Maret 2024. Ketika itu, dia beraksi bersama temannya inisial KS, yang lebih dulu ditangkap massa.
BACA JUGA:Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor di Jalan Gembili
Dari tangannya, petugas juga menyita barang bukti motor dan pakaian yang digunakan saat beraksi di Jalan Putat Gede Barat. Kini MAK mendekam di tahanan.
BACA JUGA:Polsek Karangpilang Patroli Dialogis,Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor di Bank BRI Unit Mastrip
"Ia sempat kabur, namun akhirnya kami amankan. Kami masih kejar satu orang lagi komplotan mereka," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, Jumat 6 September 2024.
BACA JUGA:Polisi Kembalikan Motor Korban Curanmor di Rumah Kos Menur
Awalnya MAK bersama KS mengendarai Beat mencari sasaran di Jalan Putat Gede Barat. Setibanya di TKP, mereka melihat motor korban AW (23), yang diparkir di teras rumah. Kebetulan korban sedang berkunjung ke rumah kakak iparnya.
BACA JUGA:Surabaya Darurat Curanmor, Kasatreskrim Angkat Bicara
Merasa target di depan mata, MAK kemudian turun dan masuk ke teras. Dengan berbekal kunci T dia berhasil merusak kunci setir motor. Apesnya, saat akan kabur membawa hasil curian tepergok korban dan teriaki maling.
"KS ditangkap dan dihajar massa di lokasi. Sementara MAK kabur," tutur AKBP Aris.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Ringkus 47 Begal dan Curanmor, Yusep: Sukolilo dan Tambaksari Incaran Tersangka
Setelah mengantongi identitas MAK, anggota Resmob melakukan pencarian. Hingga akhirnya ditangkap di daerah Wonorejo tanpa perlawanan.
"Tersangka berperan eksekutor dan residivis," tandas Aris.