"Dikembalikan atau dibawa kemana uangnya, kan tidak ada kerugian negara," tambahnya.
Lanjut Nabillah, dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK ada uang pengembalian sebesar Rp 170 juta.
"Apakah itu keuangan negara. Uang itu dari BPPD, kenapa tidak dikembalikan kepada BPPD," tegas Nabillah.
Lanjut Nabillah, nantinya semua dalil-dalil JPU akan dipersiapkan dalam pertimbangan di pledoi. "Kami akan pledoi yang terbaik," ujarnya.
Sedangkan Makin Rahmat, salah satu PH Ari Suryono menambahkan, terkait uang pengganti Rp 7 miliar lebih itu adalah dalil sangat sumir. "Fakta tidak ada kerugian negara. Uang pemotongan dari shodaqoh," ujarnya.
Termasuk juga soal pasal 12F yang dijadikan acuan jaksa karena ada pemaksaan. "Dalam persidangan, saksi mengaku tidak ada pemaksaan dan semuanya ikhlas. Untuk itu, keterangan petimbangan JPU tak sesuai dengan fakta di persidangan. Ini akan kami tuangkan di pledoi," pungkas Makin Rahmat. (fer)