Malang, Memorandum.co.id - Tim gabungan Reskrim Polsek Gondanglegi dan Unit IV Opsnal Reskrim Polres Malang berhasil mengamankan seorang karyawan swasta, Dony Pratama (25), beralamat di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (8/4/2020). Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati menyampaikan perkara penganiayaan ini dalam penyidikan petugas. "Kasus penganiayaan ini sudah ditangani penyidik dan pelaku sudah diamankan dengan barang buktinya," ujarnya. Doni yang berkebutuhan khusus karena kondisi bisu tuli ini diamankan di rumahnya karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Nikmatus Solihah (16), seorang pelajar SMA LB Kepanjen klas 1 beralamat di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Korban juga anak berkebutuhan khusus dengan kondisi bisu tuli. Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah sebuah tas kulit warna hitam. Dan yang diamankan di TKP berupa seutas plastik warna biru panjang 500 cm. Sedangkan pisau yang diduga sebagai alat utama telah dibuang di wilayah Pakisaji sesaat setelah kejadian yang kini masih dilakukan pencarian. Diperoleh informasi, Selasa (7/4) sekitar pukul 14.30, korban mengalami luka di bagian tubuhnya sehingga segera dilakukan pertolongan medis dengan membawa ke RSUD Kepanjen, Kabupaten Malang. Petugas yang mendapatkan laporan kejadian melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan sehingga pada Rabu (8/4) sekitar pukul 01.20, mengamankan pelaku di rumahnya. Diketahui, pelaku selama ini bersama orang tuanya. Untuk kebutuhan penyidikan, petugas membawa pelaku dan barang bukti tas kulit warna hitam ke Mapolsek Gondanglegi. Dalam proses ini karena pelaku merupakan berkebutuhan khusus maka didampingi kedua orang tuanya yang kebetulan ibunya seorang guru SLB di wilayah Tumpang. (*/ari/gus)
Polsek Gondanglegi Malang Ungkap Kasus Penganiayaan
Kamis 09-04-2020,07:12 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,08:58 WIB
Nikmati Uang Salah Transfer Rp 118,5 Juta, Fufuk Wong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 30-01-2026,09:32 WIB
Jan Olde Riekerink Waspadai Kebangkitan Persebaya di Era Bernardo Tavares
Jumat 30-01-2026,08:18 WIB
Perjalanan Anindya Rahmadhani dari Duta Wisata ke Ajang Putri Indonesia
Jumat 30-01-2026,11:15 WIB
Kapolres Malang Pimpin Sertijab Kasatreskrim dan Mutasi 6 Kapolsek Jajaran
Jumat 30-01-2026,10:16 WIB
Pemprov Jatim Surati Disperta Jombang, Minta Combine Harvester Gapoktan Sumbersari Dikembalikan
Terkini
Sabtu 31-01-2026,07:35 WIB
Mengerti Alur dan Rasakan Manfaatnya, Cerita Zumrotul sebagai Peserta JKN
Sabtu 31-01-2026,07:21 WIB
KUHP Baru, Pelaku Curat Berkelompok Bisa Dijerat 9 Tahun Bui hingga Sanksi Denda Rp 500 Juta
Sabtu 31-01-2026,07:07 WIB
Parkir, Premanisme, dan Wajah Negara di Ruang Publik
Sabtu 31-01-2026,06:58 WIB
Real Madrid Jumpa Benfica Mourinho di Play-off Liga Champions
Sabtu 31-01-2026,06:52 WIB