Rusak Pagar dan Jendela Bengkel, 2 Bandit di Bawah Umur Kuras Perkakas

Rabu 04-09-2024,16:09 WIB
Reporter : Hari Mujianto/Muhammad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Kasus tersebut terjadi di bengkel "Pelung Garage" milik Sahrul Ma'arif (28) di Desa Jarangan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. 

BACA JUGA:Kapolsek Rejoso Hadiri Penyampaian Visi dan Misi Pilkades

Dua pelaku yang masih di bawah umur berhasil ditangkap dan diamankan polisi di rumahnya. 

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Amankan Ratusan Botol Miras

Dalam keterangannya, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan merusak pagar dan jendela bengkel pada dini hari. Yakni, Selasa 29 Agustus 2024. Berbagai perkakas berharga milik korban seperti aki, HT, sparepart motor, dan kompresor, berhasil digondol para pelaku.

BACA JUGA:Sinergi dengan Polres Pasuruan Kota, IPSI Cegah Tawuran Antarkelompok Silat

"Berkat kejelian dan kerja keras tim, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap para pelakunya," ujar Davis, Rabu 4 September 2024.

BACA JUGA:Berantas Miras, MUI Apresiasi Ketegasan Polres Pasuruan Kota

Pelaku melancarkan aksinya pada dini hari saat bengkel dalam kondisi sepi. Mereka berhasil masuk dengan merusak pagar dan jendela belakang.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bekuk 2 Pelaku Komplotan Spesialis Curi Pikap

Berbagai barang berharga di dalam bengkel raib digondol pelaku. Korban baru menyadari kejadian tersebut keesokan paginya dan langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Disambut Pedang Pora dan Tarian Payung Madinah

Polisi yang menerima laporan dari korban segera melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap kedua orang pelaku.

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Upacara HUT Ke-78 Bhayangkara sebelum Berganti

Setelah dianalisa, ternyata kedua pelaku masih di bawah umur. Mereka adalah AA (17) dan AS (16). Keduanya adalah warga Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Keduanya ditangkap pada Senin 2 September 2024. 

Kategori :