Polisi Tetapkan Moses Hendry sebagai Tersangka Kasus KDRT

Selasa 03-09-2024,12:36 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Moses Hendry, warga Villa West Food Block, Mulyorejo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa 3 September 2024.

Moses ditangkap polisi di Sidoarjo. Selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya dan langsung ditahan. 

"Pada tanggal 2 September 2024 kita sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, tersangka atas nama HU," tegas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto kepada wartawan. 

BACA JUGA:Tokoh Agama Moses Henry Diduga Lakukan KDRT pada Istri, Ini Tanggapannya

Penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari memeriksa korban dan dua anak korban. Lalu pemeriksaan tersebut mulai dari visum di RS Bhayangkara hingga psikologi. 

Aris menambahkan, bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 9 Agustus 2024. Polisi kemudian bergerak cepat dengan mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk satu pisau dapur, dress hijau tanpa lengan, HP Samsung, perangkat CCTV, dan flashdisk yang berisi rekaman video dari kejadian tersebut. "Saat ini barang bukti dikirim ke laboratorium untuk pengujian lebih lanjut," imbuh Aris.

Atas perbuatannya Moses dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Caleg Gagal Dilaporkan Istri KDRT ke Polrestabes Surabaya

Saat ini, pihak kepolisian tengah mempersiapkan pemberkasan untuk segera dikirimkan ke kejaksaan, dan memastikan kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini terus mendapat perhatian publik, mengingat dampak psikologis yang dialami korban dan anak-anaknya.

"Rencana tindak lanjut kita akan melakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara ke kejaksaan," tandas Aris.(rio)

Kategori :