Polsek Lawang Ringkus Warga Pakis Pembobol Konter Handphone

Senin 02-09-2024,16:12 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:DPC PKB Adukan Mantan Sekjen DPP ke Mapolres Malang

Dadang menambahkan, rupanya JMD tak sendiri dalam menjual barang hasil curian. Diketahui kemudian, ES juga sempat beberapa kali diminta tolong untuk menjajakan HP curian kepada orang lain. Bahkan ES juga menggunakan salah satu HP curian pemberian dari JMD.

Guna kepentingan penyidikan, kini JMD telah ditahan di Polsek Lawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara. Sementara ES terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun. (kid)

Kategori :