KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Tertangkap tangan menjadi pengedar obat keras berbahaya pil LL, Misbakhul Munir (26), pemuda asal Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kediri dicokok polisi. Dari tangan pemuda yang bekerja sebagai kuli panggul ini, juga diamankan 492 butir pil LL dalam 4, Handphone sebahai sarana teransaksi.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasatreskoba AKP Rudy Darmawan menyampaikan, terduga pelaku tertangkap setelah dikatahui tanpa kewenangan menyimpan obat terlarang.
“Terduga diamankan bersama barang bukti obat obatan terlarang,” terang kasatnarkoba.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Pemuda Sepawon Dicokok Polisi
BACA JUGA:Polisi Bekuk Pemuda Pesantren Hendak Edarkan Pil Dobel L
Terduga pelaku tidak tamat SMA ini, mengaku mendapat pil koplo dari Didik (DPO) sebanyak 800 butir.
“Barang bukti pil LL didapat dengan cara diranjau di tepi jalan persawahan Desa Bulupasar, Kec. Pagu,” tutur kasatnarkoba.
Petugas Polres Kediri menyampaikan, sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan Informasi bahwa maraknya peredaran obat keras Jenis pil jenis LL yang terjadi di wilayah Dusu Kwarasan Kidul Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pemuda Ngasem, Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu
Teduga pelaku tanpa kewenangan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfatan dan mutu.
Karena perbuatannya terduga pelaku terjerat Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (hms/day)