JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Jenggawah Polres Jember meringkus jambret yang meresahkan warga Jember. Terduga pelaku, yang diketahui RD (34), telah beraksi di delapan lokasi berbeda di Kabupaten Jember.
BACA JUGA:Tim Baggrabag Polsek Jenggawah Ringkus 2 Pencuri Kabel Tanah Tanam Milik PT Telkom
Penangkapan RD dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif terkait laporan penjambretan pada 19 Maret 2024 di Dusun Curahrejo, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah. Saat itu, korban WN (57), kehilangan tas berisi uang tunai, kartu ATM, dan HP saat mengendarai motor.
"Pelaku dengan modus operandi yang sama, mendekati korban dari belakang lalu merampas tas yang dibawa korban," ungkap Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh A, Jumat 30 Agustus 2024.
BACA JUGA:Tim Bag-grabag Polsek Jenggawah Lumpuhkan 2 Tersangka Pembobol Toko Mas Mulia
Setelah berhasil menjambret, RD langsung menuju ATM terdekat untuk menarik uang tunai menggunakan kartu ATM milik korban. Tak hanya itu, pelaku juga menjual HP hasil kejahatannya di toko HP di Jember.
BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Kondusif, Kapolres Mojokerto Kota Silaturahmi ke Ketua PCNU
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 April 2024, pelaku menjual HP Vivo Y21S milik korban di konter HP Pertokoan Jompo, Jember, kepada SH, seharga Rp 900 ribu.
BACA JUGA:Tak Kapok Pernah Dipenjara 7 Tahun, Warga Babadan Jual Sabu Kembali Diadili
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia telah beraksi di beberapa kecamatan di Jember, termasuk Jenggawah, Ajung, Arjasa, dan Sumbersari," tambah kapolsek.
BACA JUGA:Lantik Sejumlah Perwira, Kapolres Tulungagung Pesan Agar Segera Beradaptasi dengan Tugas Baru
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penangkapan RD ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman masyarakat. (edy)