Surabaya, Memorandum. co.id - Siti Malika (31), bidan yang nekat membuka praktik aborsi saat ini terancam lama menjadi penghuni jeruji besi. Warga Perumahan Candi Lontar Blok 45 itu ditangkap bersama pasangan kekasih yang menggugurkan kandungan berusia 20 minggu itu.
Tidak sulit bagi Siti untuk melancarkan bisnis keji itu. Dengan modal profesinya sebagai bidan, Siti dengan mudah memperoleh obat-obatan dari apotek.
"Dapatnya (obat) dari apotek. Dia kan bidan jadi mudah dapatnya," kata PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun, Selasa (7/4/2020).
Dijelaskan Harun, praktik aborsi yang dilakukan Siti sudah berjalan kurang lebih 3 tahun. Bahkan, hampir setiap bulan Siti melayani pasien untuk aborsi. Yang menjadi pasien terakhir, yakni sejoli Muzamil alias Sam (32), dan kekasihnya RA (17). "Setiap dapat pasien, Siti baru beli obat," lanjut dia.
Sementara itu, terkait pasien lain yang pernah aborsi kepada Siti, Harun masih mengembangkannya. "Masih diupayakan pendalaman penyelidikan. Soalnya nama-nama pasien tidak tercatat sama sekali dan bidannya juga lupa dengan mantan pasiennya sendiri," pungkas Harun.
Sementara itu, kepada penyidik, Siti mengaku sudah kurang lebih 3 tahun terakhir melancarkan bisnis haram itu. Setiap pasien, Siti selalu mematok biaya Rp 2 juta. Biaya itu hanya sebagai jasa serta perlengkapan saja. "Kalau masalah obat dan pengurusan janin itu urusan pasien. Saya jasa saja," aku Siti.
Selain itu, Siti juga selalu melakukan aborsi di hotel. Hal tersebut karena dirinya belum memiliki tempat praktik sendiri.
"Di hotel. Lokasinya tidak tentu, tergantung tempat janjian sebelumnya. Seperti terakhir kan dekat sama tempat bertemu di minimarket," ungkap perempuan kelahiran Desa Siser, Kecamatan Laren, Lamongan itu. (fdn/day)