Minta Keringanan, Pengedar Sabu Divonis 6 Tahun

Selasa 07-04-2020,20:31 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Upaya meminta keringanan hukuman yang dilakukan Samian, terdakwa narkotika tidak mengubah keputusan ketua majelis hakim yang memvonisnya 6 tahun penjara, Selasa (7/4/2020). Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pompy Polansky. “Kami sependapat dengan jaksa penuntut umum. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samian selama enam tahun denda satu miliar rupiah. Apabila tidak bisa dibayarkan maka diganti hukuman satu bulan penjara,” ujar Hakim Cokorda. Atas putusan itu, baik JPU Pompy Polansky dan penasihat hukum terdakwa, M Zainal Arifin dari LBH Wira Negara Akbar masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir majelis,” ujar M Zainal Arifin. Seperti diketahui, awalnya pada Selasa (1/10) tahun lalu sekitar pukul 16.00 di warung kopi di depan Jalan Petemon, terdakwa yang merupakan pengedar sabu membeli kepada Yoyok (DPO) sebanyak 10 gram dengan harga Rp 1,1 juta. Terdakwa lalu menjual kembali kepada orang lain. Pada Senin (14/10), terdakwa dihubungi oleh temannya Khoirul Anam untuk membeli sabu seharga Rp 400 ribu. Sabu lalu diantarkan ke Khoirul Anam di dekat gapura Jalan Gunungsari I Gang 5. Setibanya di sana, Khorul Anam hanya membayar Rp 300 ribu dan sisanya diutang. Selanjutnya, pada Selasa (15/10) sekitar pukul 14.30, terdakwa ditangkap di rumah kontrakannya di Jl. Kranggan Pangselan Gang I oleh petugas Polrestabes Surabaya. Saat digeledah ditemukan barang bukti beberapa poket sabu ukuran paket hemat (pahe) dan siap edar. (fer/day)

Tags :
Kategori :

Terkait