SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah pengedar sabu di Jalan Mulyosari Tengah, Surabaya.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Pengedar dan Pembeli Sabu di Lasem Baru
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pria berinisial GH (23), yang diketahui merupakan pengawas tempat biliar.
BACA JUGA:Pengedar Pil Koplo Disergap Satreskoba Polrestabes Surabaya saat Transaksi di Depan Minimarket
Perugas juga menggeledah di kamar tersangka, anggota menemukan berbagai barang bukti narkotika 11 butir pil ekstasi dengan berbagai logo, pecahan pil ekstasi, 5 poket sabu seberat 5 gram.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Budak Sabu
Setelah dianggap terbukti, GH pun digelandang petugas ke Mapolrestabes Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Kos Pengedar Sabu
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan diinterogasi, GH mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial S, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Tupai Diborgol Satreskoba Polrestabes Surabaya
Transaksi dilakukan tersangka secara terselubung di Jalan Tembok Dukuh dan Jalan Demak, Surabaya, pada 12 Agustus 2024.
"Tersangka awalnya membeli 5 gram sabu seharga Rp 750 ribu per gram dan 15 butir pil ekstasi dengan harga Rp 250 ribu per butir," jelas Suria, Rabu 28 Agustus 2024.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Siap Tindak Pil Yaba
Suria menambahkan, setelah memperoleh barang tersebut, GH kemudian membagi sabu menjadi 5 poket. Dari penjualannya, ia telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta.
BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Pimpinan Memorandum Bersilaturahmi dengan Satreskoba Polrestabes