Caleg Gagal Dilaporkan Istri KDRT ke Polrestabes Surabaya

Rabu 28-08-2024,20:43 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diduga dilakukan tokoh agama sekaligus mantan calon legislatif (Caleg) DPRD Jatim yang gagal pada  Pemilu 2024 dari Partai Hanura Moses Henry terhadap istrinya, Sherly. Kasus KDRT itu viral di media sosial X yang diunggah akun @bacottetannga_.

BACA JUGA:Terima Gadai BPKB Fortuner Istri Tentara, Sales Asuransi Bank Diadili

Dalam rekaman video, terlihat seorang pria diduga Moses Hendry memukul kepala seorang wanita menggunakan tangan dan sebuah benda panjang. Wanita tersebut diduga istri terduga pelaku.

BACA JUGA:Pencuri Motor Babak Belur Dimassa, Satu Pelaku Masih Buron

Dalam rekaman itu juga menampilkan poster kampanye pemilihan legislatif (pileg) dengan foto seorang pria lengkap dengan nama dan keterangan pelaku "Dr Hendryanto Udjari, Moses Hendry, Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil II Kota/Kabupaten Sidoarjo," isi poster tersebut.

BACA JUGA:Tak Bisa Renang, Pelajar Pasuruan Tewas Tenggelam

Dalam postingan tersebut, pemilik akun menulis bahwa pelaku adalah tokoh agama, dosen, pengacara sekaligus calon legislatif pada Pileg 2024.

"KDRT lagi aja kali ini diduga dilakukan oleh Oknum gembala+dosen+pengacara+caleg," tuturnya.

BACA JUGA:Ketemu Kawan Diajak Curi Motor, Diadili

Kuasa hukum korban, M Soleh mengatakan, korban telah melaporkan kejadian tersebut pada 9 Agustus 2024. Tetapi, suaminya baru dimintai keterangan untuk pertama kalinya pada Selasa 27 Agustus 2024.

"Yang saya tahu kasus KDRT ini adalah atensi dari negara, sehingga rata-rata kepolisian kalau ada laporan KDRT gerak cepat bukan lambat seperti kasusnya Bu Sherly," ujar Soleh kepada wartawan, Rabu 28 Agustus 2024. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS : KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

Soleh menjelaskan, kasus KDRT pada kliennya itu sudah dilakukan sejak 10 tahun lalu. Kekerasan tidak hanya dilakukan pada istri pelaku, tetapi juga anaknya.


Sherly dan ART mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk memenuhi panggilan penyidik PPA Satreskrim. -Oskario Udayana-

"Kategori ini pun bukan KDRT biasa, tapi ini kekerasan yang sangat sadis berulang selama 10 tahun, sejak anaknya usia 4 tahun, kekerasan tidak hanya pada ibunya tetapi kepada anak-anakya. Wajar mamanya dan anak-anaknya mengalami trauma yang begitu besar," jelas dia. 

Kategori :