Bangkalan, Memorandum.co.id - Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK MSi MH berjanji akan menindak tegas warga dengan status PDP (pasien dalam pengawasan) yang masih terdeteksi keluyuran keluar rumah. Sebab sesuai SOP pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang diamanatkan pemerintah, warga PDP, terlebih hasil rapid test-nya terkonfirmasi positif wajib mengisolasi diri. “Jadi harus patuh dan disiplin diam di dalam rumah. Tidak boleh keluar dan keluyuran. Jika ada warga dengan status PDP terdeteksi masih kerap keluyuran di luar rumah, tak ada kompromi lagi, pasti kami tindak tegas,” tegas Rama, sapaan Kapolres, Senin (5/4/2020). Langkah tegas itu, menurut Rama, semata-mata demi kesalamatan masyarakat luas. Sebab jika tetap keluyuran, warga dengan status PDP apalagi hasil rapid test terkonfirmasi positif sangat berpotensi untuk menjadi agen penular Covid-19. Sebaran informasi adanya warga PDP dengan hasil rapid test terkonfirmasi positif Covid-19 terendus dalam rakor Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkab Bangkalan, Sabtu (4/4). Di antaranya info itu datang dari Camat Klampis Abdul Malik. Bahwa, seorang tenaga medis di Kecamatan Klampis dengan status PDP ternyata masih tetap keluar rumah. Juga masih membuka praktik dan menerima pasien umum. Padahal, hasil rapid test yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19. Begitu mengendus info itu, Rama segera memerintahkan anggota Polsek Klampis memantau dan mengecek tempat praktik tersebut. ”Ternyata tenaga medis dengan status PDP itu sudah mengisolasi diri,” ungkap Rama. Menjawab adanya kasak-kusuk dari sebagian warga Klampis bahwa warga terduga Covid-19 dengan status PDP itu masih saja tetap keluyuran, Rama mengaku masih belum mengendus informasi itu. Namun, jika itu terbukti, Rama tak akan segan-segan untuk menindak tegas sesuai amanah Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. “Acaman pidanaya satu tahun penjara,” tegas Rama. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan Sudiyo, baik secara lisan maupun tertulis, sudah mengingatkan agar tenaga medis dengan status PDP yang hasil rapid test terkonfirmasi positif itu harus mengisolasi diri. Itu dilakukan Dinkes sejak Jumat (3/4/2020). “Tetapi kok ya masih ada info bahwa dia masih keluyuran. Apa benar begitu..? Ya saya tidak bisa memastikan karena tidak melihat faktanya secara langsung,” tandas Yoyok, sapaan Sudiyo. Ke depan, Yoyok berharap pengawasan terhadap ODP dan PDP yang masih kerap melanggar SOP pencegahan Covid-19 dengan cara keluar rumah, tidak hanya dilakukan oleh aparat polsek dan koramil. Masyarakat juga harus ikut aktif melakukan pemantauan. ”Kalau ada temuan warga tentang adanya ODP dan PDP yang masih mokong sering keluyuran keluar rumah, ya segara laporkan kepada apparat keamanan. Itu sudah melanggar dan menyalahi aturan,” pungkas Yoyok. (ras/fer/gus)
Polres Bangkalan Tindak Tegas ODP dan PDP yang Masih Keluyuran
Selasa 07-04-2020,05:24 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :