DPRD Trengalek Bahas Empat Ranperda

Selasa 07-04-2020,04:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Trenggalek ,Memorandum.co.id - Panitia Khusus (Pansus) ll DPRD Kabupaten Trenggalek tengah membahas embat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas pada rapat paripurna. Keempat ranperda tersebut diantaranya pendirian Perusahan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita Energi Lestari . "Perseroda itu sahamnya 51 persen lebih milik daerah, sesuai perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPR Jwalita Energi Lestari Perusda yang baru," ucap Alwi Burhanudin Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (6/4). Selanjutnya, pembahasan ranpeda tentang Perseroda PT BPR Jwalita Trenggalek. "Ini hanya mengganti nama saja," lanjutnya. Ranperda yang ketiga adalah pengambilalihan PT Bank Prima Sejahtera (BPS) ke Perseroda BPR Jwalita. "PT BPS Bangkrut dan pengambil alihannya harus diperdakan,"iimbuhnya. Lalu, pembahasan Ranperda tentang Perusahan Daerah Aneka Usaha(PDAU). "Selama ini PDAU mengalami fluktuasi dan dinamika yang mewajibkan kita untuk berbenah sesuai dengan kondisi zaman," tandasnya. Alwi berharap pembahasan ranperda yang digawanginya secepatnya di seleseikan dengan cermat, cepat dan tepat. "Saya kira satu kali rapat lagi kita selesai," punkasnya.(ham/day)

Tags :
Kategori :

Terkait