SURABAYA - Petugas gabungan Kecamatan Sawahan, kembali melaksanakan operasi yustisi dibeberapa tempat. Dalam gelaran tersebut, jajaran tiga pilar ini menyasar sejumlah rumah kos dan rumah kontrakan yang berada di Jalan Kupang Krajan dan Jalan Petemon, Kamis (21/2). Dalam operasi itu, di salah satu rumah kos yang di razia, petugas mendapati sepasang muda-mudi yang berada di salah satu kamar kos, tanpa bisa menunjukkan surat nikah. Selain itu, petugas juga mendata delapan orang yang tidak ber-KTP Surabaya. Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi melalui Kanitbinmas Ipda Noorman mengatakan, yustisi tersebut merupakan bagian dari pencegahan terhadap penyakit masyarakat. Selain itu untuk memantau penduduk non permanen sekaligus pencegahan aksi pendatang pelaku kriminalitas. “Ini adalah bentuk langkah preventif kami jajaran tiga pilar untuk setidaknya mengurangi penyakit sosial di masyarakat,” ujar Noorman.(haj/tyo)
Tekan Kriminalitas, Ini yang Dilakukan Tiga Pilar Sawahan
Kamis 21-02-2019,14:27 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :