MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Pungging, Polres Mojokerto gulung pelaku kawanan pencuri tiang kabel, Jumat 24 Agustus 2024, dini hari. Polisi memergoki komplotan maling sedang beraksi di Jalan Diponegoro, Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging sektar pukul 01.40.
Para pelaku adalah Aryan FR (24), warga Desa Kebondalem, Mojosari, Mojokerto, Dinya TM (25), warga Desa Tinggarbuntut, Bangsal, Mojokerto, serta Bayu L (25), warga Desa Kwatu, Mojoanyar, Mojokerto.
BACA JUGA:Nyaru Tukang Rongsokan, Pencuri di Mojokerto Ini Terekam CCTV
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Spesialis Bobol Sekolah Diringkus, Beraksi 7 Kali di SD-SMK Mojokerto
Hilangnya 30 tiang kabel FO di Jalan Diponegoro pertama kali diketahui Koiri, karyawan PT Jaya Indo Pratama pada Kamis (22/8) sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu, Koiri melakukan pengecekan aset tiang bersama sejumlah anak buahnya.
"Hilangnya 30 tiang telepon merugikan perusahaan tersebut sekitar Rp 27 juta. Kemudian Koiri melapor ke kami atas surat kuasa dari direktur perusahaan," jelas Koiri.
BACA JUGA:Sempat Viral, Pencuri Kambing di Mojosari Akhirnya Diringkus Satreskrim Polres Mojokerto
BACA JUGA:Pencuri Amplifier Masjid Sumberwo Mojokerto Terekam CCTV
Sementara itu Kapolsek Pungging Iptu Selimat mengatakan, komplotan maling diringkus polisi saat mencuri tiang telepon di Jalan Diponegoro, Pungging, Mojokerto. Ketiga pelaku mengaku sudah 3 kali beraksi menggasak 30 tiang kabel fiber optik (FO) di sepanjang jalan tersebut.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk melancarkan aksinya, Para pelaku mencari jalan yang sepi, selanjutnya mereka lebih dulu menghancurkan pondasi cor beton dengan linggis. Kemudian 2 pelaku lainnya menggoyang-goyang tiang sampai ambruk. Setelah Kabel Tiang ambruk, tiang kabel FO mereka angkut dengan pikap. Tiang kabel hasil curian tersebut dijual ke penadah seharga 5.500/kg
BACA JUGA:Heboh Pencurian CD Perempuan di Desa Watu Kenongo
BACA JUGA:Restorative Justice untuk Pelaku Pencurian Setandan Pisang di Mojokerto
"Mereka menjualnya ke penadah di Mojokerto seharga Rp 5.500/Kg. Penadah masih dalam pengejaran kami," beber Kapolsek Pungging.
Akibat perbuatannya, Aryan dan kawan-kawan kini harus mendekam di Rutan Polsek Pungging. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandas IPTU Selimat.(no).