Surabaya, memorandum.co.id - Sidang lanjutan penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dengan terdakwa Ibnu Gopur dan M. Totok Sumedi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/4/2020). Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 saksi yaitu Yugo, M. Bayu Sulastina Wicaksana, Fuad Abdillah, dan Gagah Eko Wibowo. "Hari ini kami hadirkan empat saksi. Tiga dari pengadaan barang dan jasa, dan satu orang salah satu rekanan," ujar Jaksa KPK, Arief Suhermanto. Sementara itu, dua terdakwa posisi di Rutan Cabang Kejati Jatim (Ibnu Gopur) dan M. Totok Sumedi (Rutan Medaeng) mengikuti sidang via telekonferensi. "Bagaimana suara sudah jelas," ujar ketua majelis hakim Rohmat dan selanjutnya membuka sidang. Seperti diketahui, Ibnu Gopur dan Totok Sumedi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fer)
Sidang Penyuap Saiful Ilah, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi
Senin 06-04-2020,11:26 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :