146 Narapidana yang Bebas dari Lapas Dapat Bantuan Pemkab Jember

Minggu 05-04-2020,14:16 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jember, Memorandum.co.id - Lapas kelas IIA Jember membebaskan 146 warga binaan selama empat hari belakangan ini. Pelepasan ini dihadiri langsung oleh Bupati Jember dr Faida MMR didampingi Komandan Kodim Letkol Inf La Ode M Nurdin. “Supaya mereka dalam masa asimilasi di rumah ini bisa terbantu teringankan ekonominya, apalagi di situasi wabah Covid-19,” ungkap Bupati Jember, dr. Faida, MMR., di Lapas Kelas II A Jember disaksikan oleh Kalapas Kelas IIA Jember Yandi Suyandi.. Bupati mengungkapkan, sedikitnya 146 warga binaan Lapas Jember mendapatkan pembebasan lebih awal atas berlakunya kebijakan Presiden Jokowi tersebut. Pembebasan secara bertahap. Pada hari keempat, ada 23 warga binaan yang mendapatkan pembebasan lebih awal. “Di hari keempat, Lapas Kelas II A Jember membebaskan lebih awal narapidana yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman dengan kriteria tertentu,” jelas bupati. Lanjut dr Faida, mereka diantarkan ke rumah  masing-masing dengan mini bus yang disediakan Pemkab Jember, supaya keluarga tidak perlu menjemput dan dipastikan sampai di rumah masing-masing,” imbuhnya. Kalapas Klas IIA Jember Yandi Suyandi, menandaskan jumlah warga binaan yang terseleksi sesuai dengan ketentuan pembebasan sejumlah 146, dan masih menyisakan 673 orang. "Kondisi Lapas Jember sudah banyak berkurang yang semula penghuninya 800 lebih, dengan adanya keputusan Kementerian Hukum dan HAM berkurang 146, tinggal 673,"urai mantan Kalapas Nusakambangan itu. Yandi menambahkan, meski sudah berkurang banyak Lapas Jember tidak menerima tahanan baru lagi sesuai surat dari Surat Menteri Hukum dan Ham R.I .no M.MH.PK.01.01.04 tanggal 24 Maret 2020,dan Surat Plt. Dirjen Pas. no.PK.01.01.01.511. (edy/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait