BACA JUGA:Polsek Sawahan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Surabaya
Usai penganiaya tersebut, ternyata cek-cok terus berlanjut dan saksi Didin datang untuk menelari keduanya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Riyah Susanti mengalami bengkak di kelopak mata kanan dan pipi kanan ukuran 7x4 cm dan nyeri dibahu kanan disertai luka lecet kecil-kecil ukuran 1 cm di lima tempat, sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 02/RSW/VER/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang diterbitkan oleh RS. Wijaya yang ditandatangani oleh dr. Erwin Bawono.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. (rid)