PKB Pecat Gus Sobih dan Bakal Di-PAW dari Anggota DPRD

Selasa 20-08-2024,13:26 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Konsekuensi logis jika seorang kader partai bakal mencalonkan diri di pilkada dengan diusung partai lain, maka harus siap-siap direcall. Hal inilah yang diterima oleh Gus Sobih Asrori, kader senior PKB yang kini diusung sebagai Cawabup Partai Gerindra mendampingi Rusdi Sutejo. 

DPC PKB dalam pertemuan dengan awak media, Selasa 20 Agustus 2024 menegaskan jika pihaknya mendapatkan dua surat untuk 'menghukum' Gus Sobih Asrori. 

Dua surat itu dibacakan oleh Plh Ketua DPC PKB Sudiono Fauzan didampingi Ketua Dewan Syuro DPC PKB KH Mujtaba Abdussomad dan sekretaris dewan syuro Gus Faidillah Nashor.

BACA JUGA:PKB Yakin Masih Solid pasca Kader Seniornya Dipasangkan Rusdi Sutejo 

"Di luar sana sudah banyak bertebaran informasi, kalau saudara Sobih Asrori akan running di Pilkada berpasangan dg calob partai Gerindra," ujar Sudiono Fauzan mengawali konfrensi pers di Kantor DPC PKB, Selasa 20 Agustus 2024, siang. 

Pihak Dewan Syuro DPC PKB sudah pernah tabayyun kepada yang bersangkutan pada Jumat (16/8) lalu. Saat dipanggil Dewan Syuro, Gus Sobih menyatakan belum memastikan diri untuk maju. Karena memang belum ada rekomendasi apapun untuk diirnya. Namun perkembangan politik yang begitu cepat membuat konstalasi politik di Kabupaten Pasuruan berubah. Gus Sobih pun direkomendasikan DPP Partai Gerindra yang disampaikan Ketua DPW Gerindra Jatim, Anwar Sadad sebagai pasangan calon mendampingi Rusdi Sutejo pada Minggu 18 Agustus 2024 malam. 

"Karena sudah ada keseriusan dari Gus Sobih untuk running Pilkada dari partai lain, maka DPP PKB menginstruksikan ke DPC untuk menindaklanjuti untuk segera memproses kepada yang bersangkutan, cetus Sudiono yang juga Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini.

BACA JUGA:Kader Senior PKB Mulai Disandingkan dengan Rusdi Sutejo 

Sehingga ada dua surat  tertanggal 19 Agustus (tadi malam) yang diluncurkan DPP PKB. Yakni surat bernomor

36126/DPP.01/VIII/2024 tentang: Penetapan pemberhentian M Sobih Asrori dari keanggotaan PKB. Dalam surat tersebut pada poin pokoknya berisi tentang: Pertama, memberhentikan M Sobih Asrori dari keanggotaan PKB. Kedua, mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi KTA PKB nomor 35.14.07.2005.000001 Atas nama M Sobih Asrori. 

Kemudian surat kedua DPP PKB bernomor 36127/Persetujuan Perganjuan Calon Terpilih Anggota DPRD atas nama M Sobih Asrori. Inti dalam surat kedua tersebut, memberikan persetujuan penggantian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dalam pemilu 2024 atas nama M Sobih Asrori, karena diperhentikan dari keanggotaan partai. 

BACA JUGA:PKB Kota Pasuruan Laporkan Lukman Edy ke Polisi

"Dan isi surat yang poin b, memberikan persetujuan Dra Nur Laila memperoleh suara terbanyak berikutnya pada Dapil 2 sebagai calon Pengganti sebagaimana ketentuan yang berlaku," tegas Sudiono.

Kedua surat tersebut ditandatangi HA Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB dan Hasanuddin Wahid sebagai Sekretaris. 

"Dengan surat ini kami diminta DPP PKB untuk menindaklanjuti ke pihak-pihak terkait. Kalau soal keangotaan, akan kami  sampaikan kepada yang bersangkutan. Sementara yang pergantian calon terpilih akan kita sampaikan ke DPRD, KPU dan seterusnya secara normatif," tegasnya.(Muhammad Hidayat)

Kategori :