Masa Penahanan Vanessa Angel Ditambah

Kamis 21-02-2019,09:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menambah masa penahanan tersangka prostitusi online, yang melibatkan Vanesa Angel, Rabu (20/2). Hal tersebut dilakukan karena masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 Januari 2019 telah habis. Hal tersebut diungkapkan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi. Dia mengatakan, bila penandatanganan perpanjangan masa tahanan dilakukan bersama tim kuasa hukum Vanesa. "Iya kami perpanjang terhitung sejak Selasa (19/2)," singkat Harisandi. Harisandi menyebut, sejak dilakukan penahanan, Vanesa kerap dikunjungi pihak keluarga dan manajemen, mulai tante, manajer, hingga asistennya. Bahkan, kunjungan tersebut menurut Harisandi dibilang rutin. "Informasi yang saya dapat sih begitu, tapi lebih jelasnya  ke tahanan dan barang bukti (Tahti, red) saja," lanjut dia. Informasi dihimpun, Vanessa Angel yang mendengar mendapat tambahan masa tahanan, kini terlihat lebih rajin beribadah dan lebih menerima daripada sebelumnya. Hal tersebut tidak ditampik oleh Harisandi." Iya benar, ia (Vanessa, red) rajin ibadah dan terlihat lebih sehat," tandas dia. Diberitakan sebelumnya, Vanesa Angel ditetapkan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Penahanan Vanessa diumumkan Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera terhitung sejak 30 Januari 2019. Atas kasus tersebut, wanita yang dikenal sebagai artis FTV itu dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun. (fdn/nov)

Tags :
Kategori :

Terkait