SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menambah masa penahanan tersangka prostitusi online, yang melibatkan Vanesa Angel, Rabu (20/2). Hal tersebut dilakukan karena masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 Januari 2019 telah habis. Hal tersebut diungkapkan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi. Dia mengatakan, bila penandatanganan perpanjangan masa tahanan dilakukan bersama tim kuasa hukum Vanesa. "Iya kami perpanjang terhitung sejak Selasa (19/2)," singkat Harisandi. Harisandi menyebut, sejak dilakukan penahanan, Vanesa kerap dikunjungi pihak keluarga dan manajemen, mulai tante, manajer, hingga asistennya. Bahkan, kunjungan tersebut menurut Harisandi dibilang rutin. "Informasi yang saya dapat sih begitu, tapi lebih jelasnya ke tahanan dan barang bukti (Tahti, red) saja," lanjut dia. Informasi dihimpun, Vanessa Angel yang mendengar mendapat tambahan masa tahanan, kini terlihat lebih rajin beribadah dan lebih menerima daripada sebelumnya. Hal tersebut tidak ditampik oleh Harisandi." Iya benar, ia (Vanessa, red) rajin ibadah dan terlihat lebih sehat," tandas dia. Diberitakan sebelumnya, Vanesa Angel ditetapkan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Penahanan Vanessa diumumkan Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera terhitung sejak 30 Januari 2019. Atas kasus tersebut, wanita yang dikenal sebagai artis FTV itu dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun. (fdn/nov)
Masa Penahanan Vanessa Angel Ditambah
Kamis 21-02-2019,09:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,14:44 WIB
Jalan yang Menumbuhkan Harapan di Desa Mandala
Rabu 11-03-2026,17:43 WIB
Rekomendasi Promo TikTok Mukena dan Sarung di Bawah Rp 100.000 untuk Salat Id
Rabu 11-03-2026,16:59 WIB
20 Kumpulan Doa di Malam Lailatul Qadr untuk Kebaikan Dunia dan Akhirat
Rabu 11-03-2026,18:34 WIB
Lagi Hoki atau Apes? Intip Ramalan Zodiakmu Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026!
Terkini
Kamis 12-03-2026,10:36 WIB
Polres Gresik Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis
Kamis 12-03-2026,10:33 WIB
Pemkot Pasuruan Serahkan Bansos Pangan kepada Yatim Piatu dan Disabilitas untuk 622 KPM
Kamis 12-03-2026,10:30 WIB
Kasus Perusakan Makam Winongan Diputus, Gus Tom dan Gus Puja Divonis 5 Bulan Penjara
Kamis 12-03-2026,10:24 WIB
Hadapi 24,90 Juta Pemudik ke Jatim, Fraksi PDIP Minta Dokter dan Perawat Siaga di Titik Strategis
Kamis 12-03-2026,10:10 WIB