SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menambah masa penahanan tersangka prostitusi online, yang melibatkan Vanesa Angel, Rabu (20/2). Hal tersebut dilakukan karena masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 Januari 2019 telah habis. Hal tersebut diungkapkan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi. Dia mengatakan, bila penandatanganan perpanjangan masa tahanan dilakukan bersama tim kuasa hukum Vanesa. "Iya kami perpanjang terhitung sejak Selasa (19/2)," singkat Harisandi. Harisandi menyebut, sejak dilakukan penahanan, Vanesa kerap dikunjungi pihak keluarga dan manajemen, mulai tante, manajer, hingga asistennya. Bahkan, kunjungan tersebut menurut Harisandi dibilang rutin. "Informasi yang saya dapat sih begitu, tapi lebih jelasnya ke tahanan dan barang bukti (Tahti, red) saja," lanjut dia. Informasi dihimpun, Vanessa Angel yang mendengar mendapat tambahan masa tahanan, kini terlihat lebih rajin beribadah dan lebih menerima daripada sebelumnya. Hal tersebut tidak ditampik oleh Harisandi." Iya benar, ia (Vanessa, red) rajin ibadah dan terlihat lebih sehat," tandas dia. Diberitakan sebelumnya, Vanesa Angel ditetapkan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Penahanan Vanessa diumumkan Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera terhitung sejak 30 Januari 2019. Atas kasus tersebut, wanita yang dikenal sebagai artis FTV itu dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun. (fdn/nov)
Masa Penahanan Vanessa Angel Ditambah
Kamis 21-02-2019,09:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,23:48 WIB
BRI KPR Solusi Tawarkan Bunga Mulai 2,50 Persen dan Tenor 20 Tahun
Minggu 31-05-2026,23:54 WIB
BRI Peduli Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Umat Buddha pada Hari Raya Waisak 2026
Senin 01-06-2026,09:27 WIB
Kapolres Gresik Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ajak Personel Bumikan Nilai Kebangsaan
Senin 01-06-2026,15:40 WIB
Jalan Ahmad Yani Gang 5 Tulungagung Kini Resmi Satu Arah untuk Mobil
Senin 01-06-2026,10:12 WIB
Gudang Perusahaan di Kebet Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
Terkini
Senin 01-06-2026,19:43 WIB
Eks Kepala UPT Tegaskan Kios Pasar Hewan Bakalanpule Lamongan Disewa Resmi, Bukan Jual-Beli
Senin 01-06-2026,19:19 WIB
Polres Bojonegoro Gelar Sosialisasi Implementasi KUHAP bagi PPNS
Senin 01-06-2026,18:38 WIB
Dukung Makan Bergizi Gratis, Lapas Lamongan Panen Selada Hidroponik Hasil Karya Warga Binaan
Senin 01-06-2026,18:28 WIB
Korban Dugaan Penganiayaan Oknum TNI di Situbondo Bertambah, Gigi Korban Rompal
Senin 01-06-2026,18:17 WIB