MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Unit Reskrim Polsek Trowulan gagalkan pesanan paket narkotika jenis sabu -sabu oleh Taufik (32) asal Desa Sidowayah, Kec.Beji, Kab.Pasuruan pada Sabtu 17 Agustus 2014 di jalan depan indomart, Desa Kalipuro, Kec.Pungging, Kab.Mojokerto sekitar pukul 22.00.
Dalam penangkapan itu Reskrim Polsek Trowulan dapat informasi dari masyarakat kalau akan ada pengiriman sabu dari wilayah Pasuruan, dengan mengendarai motor Scoopy N-3927-TAS , dari penggrebekan itu di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU M.Wahib beserta anggota.
BACA JUGA:Satreskoba Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Amankan 30 Kg Sabu
Dalam penggagalan transaksi itu, pelaku melakukan penggledahan badan di temukan sabu satu plastik klip di sandal jepit yang di bungkus dengan uang kertas seribuan dan di simpan di dasbor motor.
Dalam pengakuannya ke pada petugas barang haram itu di dapat dari Azzis asal Wonosunyo , Kec.Gempol Pasuruan.
BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis Sabu Asal Sememi Kembali Disidang
Sabu di beli dengan harga 1,200 per satu gram di jual lagi persatu poketnya 300 sampai 350 ribu.
Atas penangkapan ini di temukan barang bukti berupa 5 plastik klip berisi sabu 2 gram, satu lembar uang kertas seribuan, satu unit hp Oppo tipe Y 15 warna biru dan satu unit motor Scoopy , serta satu sandal jepit warna coklat.
BACA JUGA:Cari Untung Jualan Sabu, Dituntut 9 Tahun dan 3 Bulan Penjara
Kapolsek Trowulan Kompol Margo Sukwandi membenarkan adanya penangkapan itu , dan pelaku masih dalam pengembangan kita , ia melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undahg Undang RI, no 35 tahun 2009.
Sekarang pelaku sudah di tahan rumah tahanan Polsek Trowulan" jelasnya.(no)