SURABAYA, MEMORANDUM - Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap usaha barang bekas yang berada di sisi barat bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Rabu 14 Agustus 2024. Penertiban ini dilakukan karena menimbulkan kemacetan.
BACA JUGA:Kampung Bendera Darmo Kali Dipenuhi Penjual Pernak-Pernik HUT Kemerdekaan
Penyebabnya adalah terjadi penyempitan jalan, akibat peletakan barang-barang bekas yang berada di bahu jalan. Selain itu, pemkot juga melakukan pelebaran jalan guna mengurai kemacetan di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis Sabu Asal Sememi Kembali Disidang
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Bangunan, Kelurahan Bulak Banteng , Pieter Frans Rumaseb menyampaikan, sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha. Sosialisasi pertama dilakukan pada 9 Juli 2024 dilanjutkan pada sosialisasi kedua pada 16 Juli 2024.
BACA JUGA:Antrean Rusunawa Capai 12 Ribu KK, Fraksi PKS Minta Pemkot Beri Perhatian
Bahkan, sebelum melakukan penindakan, Satpol PP Surabaya juga telah memberikan tenggang waktu kepada para pemilik usaha untuk menertibkan barang-barang bekas miliknya secara mandiri.
“Kami beri waktu satu minggu setelah sosialisasi untuk menata dan memindahkan barang mereka masing-masing. Saat sosialisasi, kami juga melakukan penertiban dan mengangkut beberapa barang yang tidak diperlukan,” kata Pieter.
Pieter melanjutkan, penertiban di sekitar bantaran Sungai Kali Tebu tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan warga terkait kemacetan dan penyempitan jalan akibat peletakan barang-barang bekas yang berada di bahu jalan.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Batu Hadiri Rakor Perdana Kepala Daerah di IKN
“Kami sudah menerima banyak aduan dari masyarakat, mulai dari kemacetan yang sering terjadi pada jalanan ini, juga tingginya tumpukan barang-barang bekas. Seperti palet dan tong yang berada di bahu jalan, dikhawatirkan jatuh dan membahayakan para pengguna jalan,” lanjutnya.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Tan Pauli di Surabaya
Selain disebabkan oleh banyaknya barang-barang bekas yang memakan badan jalan, terdapat banyaknya mobil yang terparkir di sekitar bantaran Sungai Kali Tebu. Hal ini juga menyebabkan kondisi di wilayah tersebut menjadi tidak tertata.
“Di tepi bantaran Sungai Kali Tebu terdapat taman, namun setelah kami cek ternyata kondisinya rusak. Sehingga kami lakukan penertiban di wilayah ini untuk mengantisipasi para pemilik usaha maupun warga, agar tidak kembali parkir liar di dekat bantaran Sungai Kali Tebu,” terangnya.
Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya dengan cara persuasif dan humanis. Satpol PP Surabaya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada RT dan RW, serta masyarakat.