Surabaya, Memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, penerapan PP No 21 Tahun 2020 ini dalam rangka mengikuti anjuran dari pemerintah pusat, terkait pembatasan sosial berskala besar. Harapannya, penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Surabaya ini bisa diselesaikan. “Kita imbau warga dari luar Surabaya yang mau ke Surabaya jika tidak ada kepentingan atau sesuatu yang mendesak agar lebih baik ditunda dulu,” kata Fikser di Balai Kota Surabaya, Kamis (2/4/2020). Sementara itu, kepada warga Surabaya, Fikser juga mengimbau agar tidak perlu keluar rumah kalau memang tidak ada kepentingan yang mendesak atau hal yang sangat penting. Pihaknya berharap, masyarakat dapat mengikuti imbauan dari pemerintah tersebut. “Kita imbau jika tidak ada kepentingan yang mendesak cukup di rumah saja mengikuti anjuran dan imbauan dari pemerintah untuk memutus mata rantai dari penyebaran Covid-19 ini,” pesannya. Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menyampaikan, pihaknya bersama kepolisian, TNI, serta jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan terus melakukan upaya-upaya sterilisasi dan imbauan kepada masyarakat di 19 titik pintu masuk Kota Surabaya. Tujuannya, untuk menekan penyebaran Covid-19 ini. “Kami berharap kepada masyarakat agar menghindari keperluan-keperluan yang sifatnya tidak urgen. Kalau bisa dilakukan di rumah, lebih baik dilakukan di rumah,” kata Irvan. Adapun posko sterilisasi ada 19 pintu yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan) dan Jeruk (Lakarsantri). Selain itu, sterilisasi juga dilakukan di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar). (udi/day)
Surabaya Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Kamis 02-04-2020,21:25 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,07:59 WIB
Catatan Eko Yudiono: Siapa Juara Paruh Musim Liga 1, Persebaya atau Persib?
Kamis 26-12-2024,06:57 WIB
Delapan Musim Bermain di China, Mantan Gelandang Subur Chelsea, Oscar Kembali ke Klub Lamanya
Rabu 25-12-2024,21:02 WIB
Libur Natal, Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Bencana Akibat Hujan Deras
Kamis 26-12-2024,14:22 WIB
Tabrakan Dua Motor di Cerme, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Terkini
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,17:00 WIB
Bhabinkamtibmas Karangpacar Dukung Ketahanan Pangan Lewat Sambang Dialogis dan Pendampingan Petani Lombok
Kamis 26-12-2024,16:41 WIB
Polres Probolinggo Berbagi Makanan Bergizi di MTs Nurud Dzalam Kraksaan
Kamis 26-12-2024,16:30 WIB
Kapolresta Sidoarjo Ikuti Apel Siaga Banjir dan Cek Wilayah Terdampak
Kamis 26-12-2024,16:01 WIB