Surabaya, Memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, penerapan PP No 21 Tahun 2020 ini dalam rangka mengikuti anjuran dari pemerintah pusat, terkait pembatasan sosial berskala besar. Harapannya, penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Surabaya ini bisa diselesaikan. “Kita imbau warga dari luar Surabaya yang mau ke Surabaya jika tidak ada kepentingan atau sesuatu yang mendesak agar lebih baik ditunda dulu,” kata Fikser di Balai Kota Surabaya, Kamis (2/4/2020). Sementara itu, kepada warga Surabaya, Fikser juga mengimbau agar tidak perlu keluar rumah kalau memang tidak ada kepentingan yang mendesak atau hal yang sangat penting. Pihaknya berharap, masyarakat dapat mengikuti imbauan dari pemerintah tersebut. “Kita imbau jika tidak ada kepentingan yang mendesak cukup di rumah saja mengikuti anjuran dan imbauan dari pemerintah untuk memutus mata rantai dari penyebaran Covid-19 ini,” pesannya. Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menyampaikan, pihaknya bersama kepolisian, TNI, serta jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan terus melakukan upaya-upaya sterilisasi dan imbauan kepada masyarakat di 19 titik pintu masuk Kota Surabaya. Tujuannya, untuk menekan penyebaran Covid-19 ini. “Kami berharap kepada masyarakat agar menghindari keperluan-keperluan yang sifatnya tidak urgen. Kalau bisa dilakukan di rumah, lebih baik dilakukan di rumah,” kata Irvan. Adapun posko sterilisasi ada 19 pintu yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan) dan Jeruk (Lakarsantri). Selain itu, sterilisasi juga dilakukan di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar). (udi/day)
Surabaya Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Kamis 02-04-2020,21:25 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,12:24 WIB
Pelapor Kasus Tipu Gelap Jual Beli Kasur di Sidoarjo Bantah Tuduhan Wanprestasi
Minggu 12-04-2026,13:24 WIB
Urung Wisata, 21 Penumpang ELF di Jelbuk Selamat dari Kobaran Api
Minggu 12-04-2026,07:32 WIB
Ronaldo Cetak Gol, Al Nassr Menang 2-0 dan Kokoh di Puncak Klasemen
Minggu 12-04-2026,10:10 WIB
Pertemuan Rutin Perguruan Pencak Silat di Sine, Polisi Ajak Turut Jaga Kondusivitas Ngawi
Minggu 12-04-2026,06:06 WIB
Pasutri Pengendara Stylo Standing Usai Tabrak Gran Max di Jalan Tunjungan
Terkini
Minggu 12-04-2026,20:35 WIB
Di Balik Dapur MBG: Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang di Ngawi
Minggu 12-04-2026,20:27 WIB
Kabag Reformasi Birokrasi Kejagung Ukir Prestasi: Helena Octavianne Raih Gelar Doktor Terbaik di Unair
Minggu 12-04-2026,20:19 WIB
Hadir di Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian
Minggu 12-04-2026,20:13 WIB
Kurang Hati-Hati saat Berpindah Jalur, Balita Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Achmad Yani Surabaya
Minggu 12-04-2026,20:06 WIB