Surabaya, Memorandum.co.id -Aksi bejat Maulud Soni Muhsinin (25), yang mencabuli teman kerja di mes toko bunga Jalan Kayoon, harus dibalas dengan tuntutan 4 tahun penjara, Kamis (2/4/2020). Perbuatan terdakwa asal Lumajang ini terbukti bersalah melanggar pasal 289 KUHP. “Mengadili, menuntut terdakwa Maulud Soni Muhsinin selama empat tahun penjara,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan di hadapan ketua majelis hakim Slamet. Atas tuntutan itu, terdakwa yang disidang via telekonferensi ini meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Mohon hukuman yang seringan-ringannya. Saya akui salah,” ucap terdakwa dari Rutan Medaeng ini, kemarin. Seperti dalam dakwaan, terdakwa yang tinggal di mes toko pada malam pergantian tahun keluar bersama sejumlah temannya. Mereka mengadakan pesta minuman keras (miras). Lokasinya tidak jauh dari mes yang ditinggali. Sekitar pukul 03.00. Soni kembali ke mes dalam kondisi teler. Dalam pengaruh miras itu, ia masuk ke kamar pegawai perempuan, dan melihat sebut saja Mawar terlelap dan mengancamnya untuk diam dan jika berteriak akan dibunuh. Karena ketakutan atas ancaman itu, Soni yang dalam kondisi teler akhirnya leluasa mencabuli Mawar. (fer/day)
Cabuli Teman Kerja Dituntut 4 Tahun Penjara
Kamis 02-04-2020,20:37 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,19:27 WIB
DLH Surabaya Tempuh Jalur Hukum usai 45 Fasilitas Umum Aset Pemkot Hilang, Siapkan Hadiah Rp300 Ribu
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi dan Kunjungan Kerja ke Forkopimda
Senin 03-08-2026,20:04 WIB
Soal Pagar Mal Terlalu Tinggi, Wali Kota Eri Cahyadi Minta Tetap Ramah Ruang Publik
Senin 03-08-2026,20:58 WIB
Kapolres Jombang Tegaskan Komitmen Zero Miras dan Kesiapan Pengamanan Muktamar Ke-35 NU
Senin 03-08-2026,20:07 WIB
Pengurus Baru Dekopinda Lumajang Diminta Perkuat Koperasi Sehat dan Amanah
Terkini
Selasa 04-08-2026,16:12 WIB
DPD Jatim PSMP Desak Ombudsman Tindak Tegas Dugaan Pungli dan Jual Beli Seragam di Sekolah Negeri Lumajang
Selasa 04-08-2026,16:01 WIB
Sales Head UMC Surabaya Divonis 2 Tahun Penjara, Gelapkan Rp395 Juta Uang Pembeli Suzuki Jimny
Selasa 04-08-2026,15:54 WIB
Yamaha NMAX Dicuri 2 Pria di Halaman Rumah Warga Manyar Gresik, Bawa Lari dengan Cara Didorong
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,15:32 WIB