Surabaya, Memorandum.co.id -Aksi bejat Maulud Soni Muhsinin (25), yang mencabuli teman kerja di mes toko bunga Jalan Kayoon, harus dibalas dengan tuntutan 4 tahun penjara, Kamis (2/4/2020). Perbuatan terdakwa asal Lumajang ini terbukti bersalah melanggar pasal 289 KUHP. “Mengadili, menuntut terdakwa Maulud Soni Muhsinin selama empat tahun penjara,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan di hadapan ketua majelis hakim Slamet. Atas tuntutan itu, terdakwa yang disidang via telekonferensi ini meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Mohon hukuman yang seringan-ringannya. Saya akui salah,” ucap terdakwa dari Rutan Medaeng ini, kemarin. Seperti dalam dakwaan, terdakwa yang tinggal di mes toko pada malam pergantian tahun keluar bersama sejumlah temannya. Mereka mengadakan pesta minuman keras (miras). Lokasinya tidak jauh dari mes yang ditinggali. Sekitar pukul 03.00. Soni kembali ke mes dalam kondisi teler. Dalam pengaruh miras itu, ia masuk ke kamar pegawai perempuan, dan melihat sebut saja Mawar terlelap dan mengancamnya untuk diam dan jika berteriak akan dibunuh. Karena ketakutan atas ancaman itu, Soni yang dalam kondisi teler akhirnya leluasa mencabuli Mawar. (fer/day)
Cabuli Teman Kerja Dituntut 4 Tahun Penjara
Kamis 02-04-2020,20:37 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,09:08 WIB
Neymar Kembali Dicoret Ancelotti dari Skuad Brasil, Peluang Tampil di Piala Dunia Kian Tipis
Selasa 17-03-2026,09:00 WIB
Istri yang Selalu Kurang: Ketika Bintang Mulai Kehilangan Kepercayaan (3)
Selasa 17-03-2026,15:41 WIB
Ledakan Misterius Guncang Masjid di Patrang, Kapolda Jatim Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Selasa 17-03-2026,15:18 WIB
Imigrasi Surabaya Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026, Kakanwil Ditjenim Jatim Tinjau Kesiapan Petugas
Selasa 17-03-2026,10:15 WIB
Skandal Solar Subsidi Jember: Garis Polisi Raib, Legislator Meradang, Kapolres Ungkap Fakta Mengejutkan
Terkini
Rabu 18-03-2026,07:07 WIB
Ramadan, Musim Panen Koruptor
Rabu 18-03-2026,06:08 WIB
Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Nganjuk Pastikan Pengamanan Mudik Siap Maksimal
Selasa 17-03-2026,21:17 WIB
Khofifah Tegas Larang ASN Jatim Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB